Bagikan:

YOGYAKARTA – Dewan komisaris merupakan istilah yang cukup sering didengar. Meski begitu, ada banyak orang yang belum mengetahui apa itu dewan komisaris dan fungsi dewan komisaris dalam perusahaan.

Dewan komisaris adalah sekelompok orang yang menduduki jabatan komisaris. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), komisaris didefinisikan sebagai orang yang ditunjuk oleh anggota (pemegang saham dan sebagainya) untuk melakukan suatu tugas, terutama menjadi anggota pengurus perkumpulan, perusahaan perseroan, dan sebagainya.

Nah, jabata komisaris diisi oleh sekelompok orang yang bernama dewan komisaris. Dewan komisaris dipimpin oleh komisaris utama.

Artikel ini akan membahas tentang apa itu dewan komisaris beserta fungsinya dalam perusahaan. Mari simak penjelasannya!

Apa itu Dewan Komisaris?

Dewan komisaris merupakan organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.

Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroa Terbatas (UU PT).

Dewan Komisaris mengemban tugas fiduciary untuk bertindak demi kepentingan terbaik perusahaan dan menghindari semua bentuk benturan kepentingan pribadi.

Pengangatan dan pemberhentian, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban dewan komisaris serta hal-hal lain yang berhubungan dewan komisaris diatur dalam anggaran dasar perusahaan serta ketentuan-ketentuan lain berdasarkan best practices tata kelola bisnis.

Apa Tugas dan Fungsi Dewan Komisaris dalam Perusahaan?  

Tugas dan fungsi dewan komisaris dalam perusahaan tertuang dalam pasal 114 UU No. 40 Tahun 2007.

Dalam pasal tersebut, fungsi utama dan tugas utama dari dewan komisaris antara lain:

  • Melakukan pengawasan pada kebijakan perusahaan.
  • Melakukan pengawasan pada operasional pengurusans ecara umum, baik hal yang terkait dengan perseroan maupun usaha perseroan.
  • Memberikan nasihat-nasihat kepada dewan direksi.
  • Pemberian nasihat dan pengawasan dilakukan demi kepentingan dari perseoran tersebut. Dilaukan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
  • Dewan komisaris akan melakukan tugasnya dengan penuh perhatian, maksud yang baik serta bertanggung jawab demi kepentingan perusahaan.
  • Ikut bertanggung jawab jika ada kerugian yang dialami perusahaan, jika mereka lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Apa Kewajiban Dewan Komisaris dalam Perusahaan?

Dalam Pasal 16 UU Perseroan Terbatas juga dijelaskan kewajiban dewan komisaris dalam menjalankan fungsi dan tugasnya di perusahaan.

Berikut ini adalah kewajiban dewan komisaris dalam perusahaan menurut UU PT:

  • Membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinannya dengan rapi. Tujuannya agar mudah ditemukan jika nantinya akan dibutuhkan.
  • Memberikan laporan kepada perseroan atau perusahaan. Laporan tersebut terkait kepemilikan saham atau keluarganya kepada perseroan.
  • Melaporkan tugas serta pengawasan yang sudah dilakukan selama tahun baku baru yang baru sampai dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Demikian informasi tentang fungsi dewan komisaris dalam perusahaan. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.