Bagikan:

YOGYAKARTA - Komisaris merupakan posisi penting atau paling tinggi dalam struktural manajemen perusahaan. Terdapat beberapa jabatan komisaris di perusahaan yang biasa disebut sebagai dewan komisaris. Dewan komisaris ini dipimpin oleh seorang komisaris utama. Lantas apa tugas komisaris utama dan tanggung jawabnya?

Sekelompok orang yang menjabat sebagai komisaris ditunjuk oleh anggota (pemegang saham dan sebagainya) dalam perusahaan. Sebagai jabatan tertinggi dalam perusahaan, komisaris bertugas melakukan pengawasan sesuai tujuan dan kepentingan dari perseroan (PT). 

Jabatan komisaris dipilih atau ditunjuk untuk mengawasi seluruh kegiatan perusahaan, terutama mengenai kebijakan dan pengelolaan perusahaan. Posisi komisaris ini berperan penting dalam pencapaian dan kemajuan perusahaan. Itulah mengapa penting untuk dipahami tugas komisaris utama sebagai pimpinan dari dewan komisaris.

Tugas Komisaris Utama

Komisaris menjadi pihak yang melakukan pengawasan atau monitoring terhadap suatu perusahaan atau perseroan (PT). Jabatan komisaris bisa disebut lebih tinggi dari direktur karena mereka bertanggung jawab untuk mengawasi semua operasional perusahaan, termasuk memantau dan memberikan nasihat kepada direksi. 

Jika ada lebih dari satu orang yang mengisi posisi dewan komisaris di suatu perusahaan, maka ada satu yang menjabat sebagai komisaris utama atau presiden komisaris. Komisaris utama juga akan menerima masukan dari dewan komisaris untuk disampaikan kepada jajaran direksi dan pemegang saham atau investor. Berikut ini beberapa tugas komisaris utama:

Melakukan pengawasan aktivitas direktur/jajaran direksi

Komisaris utama bertanggung jawab untuk memastikan jajaran direksi bekerja sesuai dengan hukum dan regulasi yang diterapkan di negara tempat perusahaan beroperasi. Komisaris utama juga memastikan supaya seluruh kebijakan atau keputusan yang diambil oleh perusahaan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Medium atau perantara direksi dengan pemegang saham/investor

Komisaris utama bertugas untuk mengkomunikasikan keinginan para pemegang saham dalam proses pengambilan keputusan yang dilanjutkan ke jajaran direktur. 

Memastikan perusahaan beroperasi sesuai dengan visi, misi, dan nilainya

Komisaris utama harus memastikan bahwa setiap operasional atau program perusahaan berjalan sebagaimana mestinya sesuai visi-misi, nilai, dan tujuan awal. Misalnya tidak menggunakan dana investor secara semena-mena.

Melakukan monitor kinerja perusahaan

Komisaris Utama bertanggung jawab memantau dan memonitor kinerja keuangan dan operasional perusahaan. Komisaris Utama harus memastikan supaya dana dari pemegang saham digunakan dengan sebaik mungkin, aset dikelola dengan baik, dan memberikan saran apabila ingin dilakukan akuisisi.

Memastikan perusahaan berjalan sesuai hukum dan norma yang berlaku

Komisaris Utama juga berperan dalam memastikan jalannya perusahaan tidak bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku. Misalnya dalam mencegah malpraktik bisnis, seperti korupsi atau menghindari pajak. Komisaris Utama berhak menegur perusahaan jika melakukan  aktivitas yang menyimpang dari aturan hukum.

Tugas Dewan Komisaris

Jabatan dewan komisaris biasanya terdapat pada perusahaan publik atau perusahaan yang berstatus Tbk. Peran penting komisaris adalah untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan supaya bisa mencapai keseimbangan antara kewenangan dan kekuatan dalam perusahaan tersebut. 

Orang-orang yang terpilih sebagai dewan komisaris adalah mereka yang memiliki kapabilitas dalam pengelolaan perusahaan dan dipercaya untuk mengawasi jalannya sebuah perusahaan. Sebab mereka tidak hanya melakukan pengawasan, namun juga memberikan arahan atau masukan kepada direksi serta bawahannya. 

Selain itu, dewan komisaris juga bertugas untuk memberikan pertanggungjawaban kepada para stakeholder (pemangku kepentingan) dan shareholder (pemegang saham) atas pengelolaan yang dilakukan oleh direksi. Komisaris akan menjadi perantara komunikasi antara jajaran direksi dengan pemegang saham atau investor. 

Berdasarkan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 115 ayat 1, disebutkan bahwa tanggung jawab dewan komisaris yaitu menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi. Dalam pasal 114 UU tersebut, fungsi utama dan tugas dari komisaris yakni sebagai berikut:

  • Dewan komisaris dapat melakukan pengawasan pada kebijakan perusahaan. 
  • Dewan komisaris dapat melakukan pengawasan pada operasional pengurusan secara umum. Baik hal yang terkait dengan perseroan maupun usaha perseroan. 
  • Dewan komisaris dapat memberikan nasihat-nasihat kepada dewan direksi. Pemberian nasihat dan pengawasan dilakukan demi kepentingan atau sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. 
  • Dewan komisaris akan melakukan tugasnya dengan penuh perhatian, maksud yang baik serta bertanggung jawab demi kepentingan perusahaan tersebut. 
  • Dewan komisaris harus ikut bertanggung jawab bila ada kerugian yang dialami perusahaan, jika mereka lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Anggota dewan komisaris secara pribadi juga turut bertanggung jawab atas kerugian perusahaan, apabila yang bersangkutan lalai atau tidak menjalankan tugas dengan benar. Namun dewan komisaris tidak dipertanggungjawabkan atas kerugian perusahaan apabila bisa membuktikan beberapa hal berikut:

  • Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan hati-hati
  • Tidak mempunyai kepentingan pribadi (baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi penyebab kerugian)
  • Sudah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.

Demikianlah ulasan mengenai tugas komisaris utama dan tanggung jawabnya dalam perusahaan. Berdasarkan UUPT pasal 111 ayat 3, disebutkan bahwa dewan komisaris dipilih untuk menjabat dalam jangka waktu (misal 3 atau 4 tahun) tertentu dan bisa diangkat kembali. Baca juga berapa gaji komisaris utama Pertamina.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.