Bagikan:

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan ikut mendampingi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dalam mencari mitra kerja atau partner untuk mengelola tambang batu bara.

Bahlil bilang, pendampingan ini sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah setelah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dibagikan kepada ormas keagamaan.

“Jadi begitu mereka mencari partner untuk siapa yang bekerja sama, kami mendampingi mereka dalam melakukan negosiasi, agar tidak dikibulin,” ujar Bahlil di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat, 7 Juni.

Bahlil mengungkapkan pemerintah sebenarnya memberikan dua skenario pengelolaan tambang.

Pertama, ormas keagamaan dapat mengerjakan sendiri jika mampu. Kedua, jika tidak mampu maka akan dicarikan partner.

“Jadi harus fair, yang pegang IUP-nya juga mendapat untung yang bagus. Sementara yang mengerjakan sebagai kontraktor harga pasar saja. Jadi fair,” tuturnya.

Di sisi lain, Bahlil mengatakan IUP yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak dapat dipindahtangankan.

“IUP ini tidak dapat dipindahtangankan, ini sangat ketat loh, tidak gampang. Sebab IUP ini dipegang oleh koperasi-koperasi organisasi kemasyarakatan itu dan tidak dapat dipindah tangankan dalam bentuk apapun,” katanya.

Bahlil memastikan, pembagian IUP ini akan dilakukan dengan baik dan transparan. Bahkan, juga tanpa adanya conflict of interest.

“Tidak boleh ada conflict of interest dengan pemegang izin PKP2B sebelumnya, jadi tidak ada moral hazard di sini, dan transparan,” ucapnya.

Sekadar informasi, ormas keagamaan bisa mengelola tambang batu bara dengan jangka waktu lima tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Adapun beleid tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.