Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan alasan pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang dengan jenis komoditas berupa batu bara.

Alasannya, kata Arifin, adalah karena jumlah cadangan batu bara yang dimiliki Indonesia masih sangat besar jika dibandingkan jenis komoditas lainnya.

"Karena cadangannya ada di atas 100 miliar ton," ujar Arifin saat ditemui media di Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Jumat 7 Juni.

Arifin juga menyebut nantinya badan usaha yang dibentuk ormas tersebut harus terlebih dahulu melakukan feasibility study atas lahan yang diberikan sehingga dapat mengetahui market yang menjadi tujuan produk batu bara yang dihasilkan.

"Harus bikin dulu feasibility study, dia mau marketnya kemana, kedua dengan market itu ingin produksi berapa. Untuk produksi itu dia (badan usaha ormas) perlu peralatan produksi berapa, itu masuk dalam FS," beber Arifin.

Nantinya ormas yang mendapat IUP juga harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya yaitu membayar biaya kompensasi data informasi (KDI).

"Harus memenuhi persyaratan ya, ada KDI," sambung Arifin.

Terkait wilayah yang akan diberikan kepada ormas adalah bekas penciutan lahan dari beberapa perusahaan besar di Indonesia seperti:

1. PT Arutmin Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Kotabaru di Kalimantan Selatan

2. PT Kendilo Coal Indonesia yang berlokasi Kabupaten Paser di Kalimantan Timur

3. PT Kaltim Prima Coal yang berlokasi diKabupaten Kutai Timur di Kalimantan Timur

4. PT Multi Harapan Utama yang berlokasi di Kabupaten Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur

5. PT Adaro Indonesia yang berlokasi Kabupaten Tabalong di Kalimantan Tengah dan Kabupaten Balangan di Kalimantan Selatan

6. PT Kideco Jaya Agung yang berlokasi di Kabupaten Paser di Kalimantan Timur