Bagikan:

JAKARTA - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menungkapkan belum mengetahui kebijakan pemotongan gaji sebesar 3 persen mulai diterapkan.

Dia menekankan, saat ini BP Tapera masih dalam proses untuk meningkatkan kualitas tata kelola internal, pengorganisasian, dan bisnis sehingga belum ada rencana untuk mengeluarkan regulasi teknis terkait skema collection atas simpanan peserta yang baru.

Karena itu, belum ada pemotongan gaji pekerja untuk simpanan Tapera.

"Saat ini belum ada collection simpanan kepesertaan baru, termasuk ASN maupun non-ASN," tuturnya dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Rabu, 5 Juni.

Heru menambahkan, BP Tapera hanya mengelola uang dari 2 sumber dana, yaitu dari dana alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana untuk peserta PNS eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum).

Sehingga belum ada pengelolaan dana dari peserta baru Tapera.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan, hingga saat ini gaji para ASN tidak ada pemotongan untuk simpanan Tapera karena belum ada aturan pelaksanaan dari Kementerian Keuangan.

"Kalau bicara tentang ASN, yang berhak mengeluarkan aturan pelaksanaan adalah Menteri Keuangan. Ibu menteri sampai saat ini masih belum mengeluarkan hal tersebut. Karena kita tahu ini adalah lembaga pengelolaan dana, dan lembaga pengelola dana ini enggak bisa ujuk-ujuk langsung settle," jelasnya.

Terkait mekanisme pelaksanaan pemotongan gaji ASN, kata Astera, pihaknya masih belum tahu kapan akan dilakukan karena masih menunggu terbitnya aturan teknis pelaksanaan.

"Untuk kondisi saat ini masih dalam kondisi penyiapan, kita masih belum tahu kapan kalau untuk yang ASN. Karena kita masih long way to go untuk menerapkan itu," tuturnya.