JAKARTA - PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) berhasil membukukan kinerja tahun buku 2020 yang positif. Perusahaan batu bara dari Grup Sinar Mas ini mengalami peningkatan kinerja dari sisi laba bersih.
Dikutip dari laporan keuangan perusahaan milik almarhum konglomerat Eka Tjipta Widjaja ini, Minggu 14 Maret, manajemen Golden Energy Mines meraih pendapatan sebesar 1,06 miliar dolar AS. Capaian ini turun 4,16 persen year on year (yoy) dibanding raihan pendapatan 1,11 miliar dolar AS pada 2019.
Penyebab menurunnya pendapatan seiring dengan melemahnya penjualan perusahaan ke luar negeri. Pada 2020 lalu, penjualan ekspor GEMS menurun menjadi 633,39 juta dolar AS dari sebelumnya 754,76 juta dolar AS.
Adapun penjualan dalam negeri justru mengalami kabar baik. Penjualan dalam negeri GEMS mencapai 428,01 juta dolar AS dibandingkan 352,7 juta dolar AS pada 2019.
Perusahaan pun berhasil menekan beban pokok penjualan menjadi 682,31 juta dolar AS dari sebelumnya 746,01 juta dolar AS. Laba bruto pada 2020 pun meningkat menuju 379,09 juta dolar AS dari 361,46 juta dolar AS pada 2019.
Alhasil, laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk mencapai 93,93 juta dolar AS pada 2020. Raihan laba bersih itu naik 43,61 persen yoy dibandingkan 65,41 juta dolar AS pada 2019.
GEMS menggunakan kurs per Desember 2020 senilai Rp14.103,37 per dolar AS. Dengan demikian, perseroan meraih pendapatan Rp14,96 triliun dan laba bersih Rp1,32 triliun pada 2020.
Sebagai informasi, saham GEMS sedang disuspensi BEI sejak 31 Januari 2018 akibat belum memenuhi ketentuan free float saham atau kepemilikan saham publik 7,5 persen.
BACA JUGA:
Meski demikian, manajemen perusahaan tambang ini tengah berupaya memenuhi ketentuan tersebut dengan akan melakukan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue untuk menambah porsi kepemilikan saham publik dan meraih modal kerja. Aksi korporasi itu ditargetkan dapat rampung pada akhir Maret 2021.
Sekretaris Perusahaan Golden Energy Mines Sudin mengatakan, perseroan menggelar rights issue untuk memenuhi ketentuan BEI mengenai batas minimal free float saham 7,5 persen. Saat ini, porsi saham publik dalam GEMS tercatat hanya sebesar 3 persen.
Akibat tidak memenuhi Ketentuan V.1 Peraturan Bursa No. I-A, saham GEMS sudah disuspensi BEI selama lebih dari 24 bulan. Sudin mengatakan perseroan masih memproses perizinan aksi korporasi itu di Otoritas Jasa Keuangan. GEMS telah menerima tanggapan kedua dari OJK.
Menurutnya, GEMS telah mengantongi restu pemegang saham untuk menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 10 persen atau setara 588,23 miliar saham dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam rights issue.