Bagikan:

JAKARTA - Badan Pemeriksa Nasional (BPK) dalam pemeriksaan pegelolaan pendapatan dan belanja kementerian dan lembaga, ditemukan bantuan keluarga penerima manfaat (KPM) dan sembako yang dinyatakan tidak bertransaksi sebesar Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara.

Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan hal tersebut berdasarkan temuan dalam hasil pemeriksaan pengelolaan pendapatan dan belanja kementerian/lembaga.

“Ditemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara,” ujarnya dalam hasil Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 di sidang paripurna DPR RI, Selasa, 4 Juni.

Selain itu, Isma menyampaikan serta kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan 153,22 ribu dolar AS yang disebabkan pelaksanaan Belanja Modal Tahun 2022 dan Semester I TA 2023 tidak sesuai ketentuan.

Adapun mengutip buku IHPS Semester II Tahun 2023, menjelaskan penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako Kementerian Sosial (Kemensos) yang tidak bertransaksi ini dilakukan bank penyalur tidak sesuai ketentuan.

Terdapat saldo bansos atas 365.023 KPM yang tidak bertransaksi sebesar Rp 208,52 miliar tersebut belum dilakukan freeze saldo antuan dan dikembalikan ke kas negara.

Selain itu juga terdapat 71.779 KKS (kartu keluarga sejahtera) tidak terdistribusi karena penerima mampu, menolak, meninggal, pindah, dibawah umur, dan tidak ditemukan sebesar Rp 18,91 miliar yang belum dilakukan freeze saldo bantuan maupun pendebetan ke RPL (rekening pemerintah lainnya) atau pengembalian ke kas negara.

Akibatnya, terdapat kekurangan penerimaan negara atas saldo bansos yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp227,43 miliar. Selama proses pemeriksaan berlangsung, Kemensos telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp226,84 miliar.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Sosial agar memerintahkan, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) untuk melakukan penelitian terhadap KPM dengan KKS yang tidak terdistribusi dan KPM yang tidak bertransaksi secara tepat waktu sesuai ketentuan.

Kemudian, bank penyalur untuk melakukan freeze/pendebetan ke RPL atas KKS tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi serta melakukan pengembalian ke kas negara sebesar Rp593,97 juta.