Bagikan:

MANADO - Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Kepulauan Sangihe meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.

"Pemeriksaan atas laporan keuangan adalah bagian dari tugas konstitusional BPK, dimana penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP ini merupakan rangkaian akhir dari proses pemeriksaan," kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah, di Manado, dilansir dari ANTARA, Sabtu, 1 Juni.

Arief mengatakan, pencapaian opini WTP pada Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Kepulauan Sangihe, menunjukkan komitmen pemerintah daerah beserta jajarannya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.

Capaian ini menurut dia, tidak terlepas dari sinergi yang efektif dari seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsinya.

Pemberian opini WTP tersebut didasarkan pada LKPD telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), telah diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, serta memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.

Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan, kata Arief mencakup kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian pemerintah daerah seperti pelaksanaan 61 paket pekerjaan mengalami kekurangan volume pekerjaan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp3,67 miliar.

Kelebihan pembayaran tersebut terdiri dari kelebihan pembayaran senilai Rp3,49 miliar dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp181,26 juta dan . atas permasalahan ini, pemerintah daerah telah melakukan penyetoran senilai Rp471,25 juta.

Selain itu, sebanyak enam paket pekerjaan mengalami keterlambatan dan belum dikenakan denda keterlambatan, sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan senilai Rp268,87 juta, pemerintah daerah telah melakukan penyetoran senilai Rp55,65 juta.

Sesuai Pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.