Menteri BUMN Erick Thohir Digugat Rp2,5 Miliar karena Dinilai Wanprestasi
Menteri BUMN Erick Thohir (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh PT Fajar Benua Indopack lantaran dianggap wanprestasi dalam masa jabatannya.

Hal tersebut terungkap dalam gugatan nomor 168/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tertanggal 12 Maret 2021 dengan obyek gugatan wanprestasi Erick Thohir selaku pihak tergugat.

Selain secara personal, PT Fajar Benua Indopack juga melayangkan gugatan terhadap kementerian yang dipimpinnya serta PT Barata Indonesia selaku bagian dari Badan Usaha Milik Negara.

Disebutkan dalam petitum penggugat mengajukan enam petitum untuk dikabulkan majelis hakim. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan dengan benar bahwa pihak tergugat memiliki wanprestasi. Ketiga, penggugat telah melaksanakan kewajiban secara keseluruhan terhadap tergugat. Keempat, melayangkan hukuman kepada PT Barata Indonesia untuk memenuhi pelaksanaan kewajiban pembayaran terhadap penggugat sebesar Rp2,5 miliar.

Adapun, jumlah ini dapat dibayarkan secara bersama-sama dengan dengan Erick Thohir dan Kementerian BUMN sebagaimana yang diajukan dalam gugatan Aquo.

Kelima, memerintahkan kepada tergugat untuk mematuhi putusan dan mengambil langkah-langkah terkait pelaksanaan pembayaran kewajiban. Serta, keenam, menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.