Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan kepastian pembayaran gaji karyawan PT Indofarma Tbk (INAF) menunggu proses hukum atas dugaan korupsi atau fraud.

“Kita lagi PKPU dulu sampai kita urus pidananya terkait dengan fraud itu. Setelah ini kita hitung ulang berapa kebutuhannya untuk pegawai,” ujarnya saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Rabu, 22 Mei.

Pria yang akrab disapa Tiko ini mengaku belum mengetahui besaran total gaji yang belum dibayarkan oleh Indofarma kepada karyawannya.

“Saya enggak hafal ya, tapi kita lagi proses PKPU,” kata Tiko.

Seperti diketahui, berdasarkan audit internal yang dilakukan Kementerian BUMN dan manajemen BUMN Farmasi menemukan ada potensi fraud sebesar Rp470 miliar. Sementara, audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara atas dugaan korupsi di Indofarma mencapai Rp371 miliar.

Adapun hasil audit investigastif BPK tadi telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses hukum. Artinya, Kementerian BUMN pun tengah menunggu proses tersebut berjalan.

Sementara, pada saat yang sama Indofarma juga sedang menghadapi proses pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PKPU Indofarma dilayangkan kepada PT Foresight Global, perusahaan yang menjalankan jasa outsourcing. Permohonan PKPU dengan Nomor Perkara 74/Pdt.Sus-PKPU/2024 PN.Niaga.Jkt Pst itu didaftarkan pada 29 Februari 2024.