Bagikan:

JAKARTA - Ekonom dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengatakan ada potensi risiko bagi keberlangsungan industri nasional dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang Larangan Pembatasan (lartas) Barang Impor.

"Ini mungkin short term, short term akan mempercepat atau mengatasi solusi penumpukan kontainer, tetapi jangka menengah atau panjang ada risiko terhadap industri dalam negeri," ujar Head of research group for Knolwedge-Based Economy (Digital Economist/ Ekonom Digital) Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan BRIN Bahtiar Rifai dikutip dari ANTARA, Rabu, 22 Mei.

Dia berujar, industri yang berpotensi terdampak oleh regulasi ini antara lain sektor alas kaki, tekstil, garmen, furnitur, dan pakaian jadi karena produsen sektor itu didominasi oleh pelaku industri kecil menengah (IKM).

Karena itu, dikhawatirkan produk industri dalam negeri tidak mampu bersaing dengan barang impor yang diproduksi oleh industri skala besar.

"Konsumen itu hanya melihat pada harga, terutama pada kelas ekonomi yang secara daya beli terbatas. Ini yang kemudian pada saat industri nasional dengan skala ekonomi tertentu terutama industri mikro kecil tak mampu bersaing dengan misalnya industri skala besar," katanya.

Ia memberi solusi agar lembaga terkait duduk bersama untuk memecahkan permasalahan ini.

Hal-hal yang bisa dilakukan antara lain dengan membuat kajian cepat terkait hambatan yang terjadi di lapangan.

Selanjutnya dengan memberikan relaksasi untuk bahan baku, bahan penolong, dan bahan perantara yang dibutuhkan oleh industri nasional.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang Larangan Pembatasan (lartas) Barang Impor.

Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).

Sejak diberlakukan pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya, akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya.

Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.