JAKARTA - PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan bus pariwisata Trans Putra Fajar dengan nomor AD-7524-OG di Ciater, Kabupaten Subang, mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Seperti diketahui, bus pariwisata yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana diduga mengalami rem blong hingga terguling dijalan turunan Ciater Subang dan menabrak sejumlah kendaraan lain, tepatnya di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Mei lalu.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja langsung proaktif bersinergi dengan Polres Subang mendatangi tempat lokasi kejadian serta mendata seluruh korban kecelakaan untuk percepatan penyerahan santunan.
Kata Dewi, korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut berjumlah 11 orang. Rinciannya, 10 korban penumpang bus pariwisata Trans Putra Fajar, dan seorang pengendara sepeda motor yang tengah melintas.
“Seluruh korban sudah dievakuasi ke RSUD Subang dan RS Hamori dan telah mendapat santunan dari Jasa Raharja,” katanya dalam keterangan resmi, Senin, 13 Mei.
Dewi bilang seluruh korban meninggal dunia telah mendapat santunan sebesar Rp50 juta dan telah diserahkan kepada ahli waris sah.
Sementara, sambung Dewi, korban luka-luka sebanyak 36 orang terdiri dari 35 penumpang bus pariwisata Trans Putra Fajar dan satu orang pengendara sepeda motor yang melintas telah mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” tuturnya.
BACA JUGA:
Dewi menyampaikan, santunan yang diberikan Jasa Raharja merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai wujud kehadiran Negara dalam melindungi masyarakat yang mengalami kecelakaan, yaitu melalui Iuran Wajib dan Sumbanga Wajib yaitu DPWKP (Dana Pertanggunan Wajib Kecelakaan Penumpan) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
“Kami mengimbau khususnya para awak angkutan umum agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Kami juga mengingatkan kepada perusahaan jasa angkutan umum untuk selalu memastikan kondisi armada dengan baik sebelum dipergunakan,” imbuhnya.