Bagikan:

YOGYAKARTA - Dalam keseharian, sebagian besar orang setelah itu memerlukan jasa sektor perbankan buat layanan jasa keuangan. Karenanya, jadi nasabah merupakan suatu privilege. Alasannya, tidak semua orang kemudian bisa jadi nasabah ataupun pelanggan bank dan mengakses bermacam produk keuangan maupun produk investasi. Mau tahu apa saja tipe nasabah bank? Ikuti sampai selesai, ya!

Bila kalian merupakan seseorang owner usaha, jadi klien bank pasti kemudian merupakan sebuah kebutuhan. Kalian bakal memerlukan bermacam produk bank buat mengelola keuangan bisnis. Kemudian, sebenarnya apa yang diartikan dengan nasabah?

Pengertian Nasabah

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nasabah merupakan orang yang biasa berhubungan dengan atau jadi pelanggan bank (dalam perihal keuangan).

Sesungguhnya, sebutan nasabah sendiri tidak cuma merujuk kepada pelanggan bank. Perusahaan asuransi pula bakal memakai sebutan nasabah, yakni orang yang jadi pembayar premi asuransi. Di samping itu, ada beberapa penafsiran nasabah menurut para ahli.

Jadi, secara simpel, bisa dikatakan kalau nasabah merupakan seorang yang jadi pelanggan dari suatu bank ataupun asuransi.

Pengertian Nasabah Menurut Para Ahli

Berikut ini merupakan sebagian penafsiran nasabah bagi para pakar.

Menurut Pardede (2004)

Pardede berkata kalau nasabah ialah orang yang mempercayakan pengurusan uangnya kepada bank buat kemudian digunakan dalam operasional bisnis perbankan yang dengan perihal tersebut setelah itu mengharap imbalan berbentuk duit atas simpanan tersebut.

Menurut Gaspersz, (dalam Nasution 2004)

Menurut Gaspersz, nasabah yaitu semua orang yang menuntut sesuatu perusahaan buat kemudian memenuhi sesuatu standar mutu tertentu yang bakal memberikan pengaruh terhadap performansi perusahaan.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan

Bagi Otoritas Jasa Keuangan, nasabah merupakan perseorangan ataupun badan yang memakai maupun menerima fasilitas bank, baik dalam wujud produk ataupun jasa.

Menurut Boediono (2003)

Menurut Boediono, nasabah ialah orang yang wajib memperoleh perhatian dan kepedulian secara serius dalam perihal organisasi berorientasi kepadanya sehingga setelah itu sanggup bertahan pada masa persaingan kualitas yang makin lama makin tinggi

Jenis Nasabah Bank

I. Nasabah Profesional

Nasabah bakal digolongkan ke dalam nasabah profesional bila nasabah tersebut mempunyai uraian terhadap karakteristik, fitur, dan resiko dari structured product. Ada pula nasabah profesional, terdiri dari Pemerintah Republik Indonesia ataupun pemerintah negeri lain.

II. Bank pula lembaga pembangunan multilateral

Perusahaan dengan modal lebih dari Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliyar rupiah) ataupun ekuivalennya dalam valuta asing dan sudah melaksanakan aktivitas usaha sekurangnya 36 bulan berturut-turut.

III. Bank Sentral Ataupun Bank Luar Negri

Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang kemudian terdiri dari bank, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan juga pedagang berjangka selama hal ini tidak berlawanan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perbankan, bidang pasar modal, bidang lembaga pembiayaan serta perdagangan berjangka komoditi yang berlaku.

IV. Nasabah Retail

Nasabah retail ialah nasabah yang tidak termasuk dalam nasabah profesional dan eligible. Structured Products ialah suatu wujud produk Bank yang merupakan suatu penggabungan antara 2 (dua) ataupun lebih instrumen keuangan dalam wujud instrumen keuangan non derivatif dengan derivatif.

V. Nasabah Eligible

Nasabah eligible ialah nasabah yang bisa digolongkan selaku nasabah profesional bila nasabah tersebut mempunyai pemahaman terhadap ciri, fitur, serta resiko dari structured product. Nasabah dengan klasifikasi semacam ini sesudah itu terdiri dari:

Nasabah perorangan dengan portofolio peninggalan dalam wujud kas, giro, tabungan paling kurang Rp5.000.000.000 (lima miliyar rupiah).

Industri yang bergerak di bidang keuangan berbentuk dana pensiun ataupun industri perasuransian selama tidak berlawanan dengan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun dan usaha perasuransian yang berlaku. Industri dengan modal paling tidak Rp. 5.000.000.000,-(lima miliiar rupiah) ataupun ekuivalennya dalam valuta asing setelah itu sudah melaksanakan kegiatan paling kurang 12 bulan berturut-turut.

Selain itu ketahui seperti apa “Keuntungan Menjadi Nasabah Prioritas dan Syaratnya”.

Jadi setelah mengetahui jenis nasabah bank, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!