Bagikan:

JAKARTA - Ramai di media sosial (medsos), Instagram video yang memenampilkan lembaran mirip uang kertas rupiah. Video berdurasi 41 detik itu memperlihatkan lembaran yang mirip uang dengan nominal 3.0 dan 3.1 berwarna ungu.

Video yang diunggah oleh @david_samuel9 pun banjir komentar.

Ada yang mempertanyakan apakah lembaran tersebut uang keluaran baru.

Namun, ada pula yang meminta penjelasan jika nominalnya 3.1 setera berapa rupiah.

Menanggapi hal ini, Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi menjelaskan, lembaran yang ada dalam video tersebut bukan uang rupiah yang sudah diredenominasi, melainkan house note atau umumnya disebut sebagai uang spesimen.

Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya.

Redenominasi ini bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.

“Terkait video uang 1.0, 3.0 dan 3.1 yang beredar itu bukan merupakan uang yang sudah diredenominasi melainkan housenote atau umumnya disebut sebagai uang spesimen,” katanya saat dihubungi VOI, Minggu, 5 Mei.

Adi menjelaskan uang spesimen ini sendiri memang diterbitkan untuk mempromosikan kemampuan Peruri dalam mencetak uang menggunakan teknologi security features tertentu.

“Uang specimen ini sendiri memang diterbitkan oleh Peruri sebagai marketing tools untuk mempromosikan produk (dalam hal ini uang) yang di dalamnya memuat seluruh fitur sekuriti yang mampu dilakukan oleh Peruri,” jelasnya.

Sekadar informasi, nerdasarkan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 disebutkan bahwa uang NKRI adalah Rupiah dengan memiliki ciri paling sedikit memuat:

Gambar lambang negara "Garuda Pancasila"

1. Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia";

2. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;

3. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;

4. Nomor seri pecahan;

5. Teks "Dengan rahmat Than Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai.."

6. Mengacu pada UU tersebut, house note atau uang spesimen yang dicetak oleh Peruri tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah.

Hingga kini Peruri telah mencetak tiga series House Note, yang pertama pada 2015 dengan tema “The Beauty of Indonesia”, yang kedua pada 2017 dengan tema “Indonesian & Japanese Heritage” dan yang terakhir pada 2020 dengan tema “The Inspiring Tales”.