Bagikan:

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memberikan informasi terkini dengan rencana penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukar alias redenominasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti saat menghadiri rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Menurut dia, wacana ini sudah dipersiapkan cukup matang pada 2019 yang lalu. Malahan, bank sentral telah menyediakan skema pelaksanaan hingga ke tingkat UMKM. Dia pun berkeyakinan jika sistem di sektor keuangan nasional mampu mendukung langkah strategis ini.

“Kami di BI sebenarnya gemes bahwa kita akan lebih bagus kalau redenominasi karena menyederhanakan (angka ribuan menjadi satuan). Waktu 2019 kesiapan kita kencang sekali, karena saat itu sudah memenuhi persyaratan kondisi ekonomi yang stabil, politik stabil, dan kesiapan teknis yang tinggi,” tuturnya tengah pekan ini.

Destry mengungkapkan bahwa rencana redenominasi urung dieksekusi lantaran terjadi pandemi COVID-19 pada tahun berikutnya. Dia menyampaikan pula bahwa tantangan terbesar dalam pelaksanaan bukan dari perubahan pencatatan di sistem keuangan namun potensi oknum nakal di lapangan.

“Ada yang kami khawatirkan, yaitu mengontrol barang-barang ini. Kalau dia nakal, tidak dirubah dari Rp50.000 menjadi Rp50 tetapi Rp75. Ini yang membuat nanti value menjadi beda. Bank Indonesia tidak bisa melakukan sendiri dan harus mendapat dukungan dari aparat terkait,” tegasnya.

Untuk diketahui, ekses yang ditimbulkan dari perubahan nilai barang yang dimaksud berkaitan erat dengan inflasi. Pasalnya, semakin banyak jumlah uang yang ada di masyarakat maka bakal mendorong tingkat inflasi yang lebih tinggi.

Adapun, Bank Indonesia sendiri sangat concern terhadap inflasi lantaran berkaitan erat dengan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.