JAKARTA - Bank Indonesia (BI) buka suara terkait kejadian viral di media sosial terkait salah satu pegawai diduga menolak warga yang ingin menukarkan uang logam.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menyampaikan secara prinsip Bank Indonesia tidak pernah menolak permintaan penukaran uang dari masyarakat.
"Bank Indonesia menetapkan jadwal penukaran uang di Kantor BI dan juga di luar kantor BI melalui kegiatan kas keliling di tempat-tempat keramaian," ujarnya kepada VOI, Jumat, 13 Desember.
Terkait penukaran uang logam, Marlison menyampaikan Rupiah logam berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran melalui ketentuan Bank Indonesia.
Marlison menjelaskan, untuk masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang logam melalui Kas Keliling di aplikasi PINTAR (www.pintar.bi.go.id) atau metode pemesanan lainnya yang diumumkan oleh Bank Indonesia.
"Informasi jadwal, lokasi, dan metode pemesanan penukaran uang Kas Keliling Bank Indonesia dapat diakses melalui aplikasi PINTAR, atau dapat menghubungi contact center Bank Indonesia: [email protected] dan/atau kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat," jelasnya.
Selain itu, Marlison menyampaikan dalam rangka mendukung kelancaran transaksi masyarakat, Bank Indonesia berkoordinasi dengan perbankan berkomitmen untuk menyediakan uang Rupiah di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan masyarakat, termasuk dalam menyediakan pecahan uang yang dibutuhkan masyarakat.
Adapun hal ini juga telah ditegaskan dalam Pasal 22 UU Mata Uang No. 7 tahun 2011, yaitu masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah ke Bank Indonesia, bank yg beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yg ditunjuk oleh Bank Indonesia.
BACA JUGA:
Selanjutnya, Marlison juga mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencintai uang Rupiah dengan selalu mengenali, merawat dan menjaga uang Rupiah.
"Melalui campaign edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, Bank Indonesia senantiasa mengajak masyarakat untuk merawat dan menjaga uang Rupiah melalui slogan 5 Jangan (5J), yaitu: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaples. Sayangi dan rawat uang Rupiah untuk menjaga kualitas uang Rupiah dengan baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya," pungkasnya.