JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 4,85 juta ton di tahun ini.
Dengan begitu, kuota pupuk bersubsidi bertambah menjadi 9,55 juta ton dari sebelumnya hanya 4,7 juta ton.
Penambahan pupuk subsidi ini menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.
“Menetapkan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024 berdasarkan jenis, jumlah, dan sebaran provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” bunyi keputusan kesatu Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, dikutip Kamis, 2 Mei.
Berdasarkan Kepmentan 249/2024, alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada tiga jenis, yaitu urea, NPK, dan yang baru adalah pupuk organik.
Rinciannya, pupuk urea ditetapkan sebesar 4.634.626 ton, pupuk NPK sebesar 4.415.374 ton termasuk pupuk NPK formula khusus, dan pupuk urganik sebesar 500.000 ton.
Selain itu, aturan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada tanggal 22 April 2024 ini memutuskan bahwa alokasi pupuk Organik diprioritaskan pada wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan C-Organik kurang dari 2 persen.
Masih mengacu beleid tersebut, aturan ini juga memutuskan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai. Lalu, hortikultura mencakup cabai, bawang merah, dan bawang putih.
BACA JUGA:
Lalu, dan atau perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harga Pupuk Subsidi Terbaru
Masih mengacu Kepmentan 249/2024, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024 sebagai berikut:
a. Pupuk urea: Rp2.250 per kilogram (kg)
b. Pupuk NPK: Rp2.300 per kg
с. Pupuk NPK formula khusus: Rp3.300 per kg
d. Pupuk organik: Rp800 per kg.
Bagi petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi telah diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 20 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Beraubsidi Sektor Pertanian.
Pada pasal 3 ayat 5 Permentan 01/2024, dijelaskan bahwa petani harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK).
Pada aturan baru ini, Elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK) dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran di empat bulan selanjutnya untuk mendapatkan alokasi subsidi pupuk.