Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan, tidak ada larangan bagi warung Madura dan toko kelontong untuk buka 24 jam. Hal ini disampaikan menanggapi isu yang sempat beredar bahwa warung Madura di Klungkung, Bali, tidak diperbolehkan buka selama 24 jam.

"Kebijakan, rencana atau apapun dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk membatasi jam warung ataupun toko kelontong milik masyarakat, ini tidak ada," ujar Menkop UKM Teten dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 30 April.

Teten menyebut, pihaknya juga sudah mengecek Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang konon mengatur mengenai pembatasan jam operasional warung Madura.

Menurut dia, pihaknya sudah mengecek regulasi tersebut dan menemukan bahwa justru Perda tersebut spesifik mengatur mengenai jam operasional retail modern, bukan warung Madura dan warung milik rakyat.

"Jadi, kami juga akan memastikan semua Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus berpihak pada UMKM," katanya.

Merespon hal tersebut, Ketua Paguyuban Warung Sembako Madura Cak Hamied menyambut baik atas keputusan pemerintah yang mengizinkan warung Madura dan toko kelontong untuk buka 24 jam.

Namun Ia juga berharap pemerintah untuk melakukan pembinaan dan berikan akses kemudahan terhadap perbankan sehingga warung Madura dapat tumbuh lebih besar.

"Iya saya apresiasi terhadap itu, tapi saya berharap tidak hanya lampu hijau untuk buka 24jam, tapi lebih dari itu berharap ada pembinanaan, bantuan termasuk akses dan kemudahan akses kepada perbankan - sehingga warung Madura tumbuh lebih besar dan cepat," jelasnya kepada VOI, Rabu, 1 Mei.

Menurut Cak Hamied kasus kemarin sungguh membuat gaduh dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk jangan sampai membuat statement atau kebijakan yang membuat UMKM panik.

"Intinya pemerintah harus lebih fokus membantu rakyat kecil, pemilik usaha micro maupun UMKM bukan malah berpihak pada konglomerat," tuturnya.

Menurut Cak Hamied Warung Madura sebagai bagian dari usaha mikro seyogyanya dilindungi dan di bina oleh pemerintah, bukan malah mau diberangus.

Cak Hamied menyampaikan alasan dibalik jam operasional warung Madura selama 24 jam adalah salah satu strategi penjualan yang diterapkan oleh warung Madura di seluruh Indonesia.

"Terkait buka 24 jam, itu bagian dari strategi penjualan dan bagaimana kecerdasan menangkap kebutuhan market. Di mana pada jam-jam tersebut masih ada yang belanja," katanya.

Menurut Cak Hamied dengan jam operasional warung Madura selama 24 jam, banyak pelanggan yang merasa terbantu karena masih bisa mendapati barang kebutuhannya di tengah malam.

Cak Hamied menegaskan kepada pihak-pihak yang merasa tersaingi, terutama minimarket, agar bersaing secara sehat dan dapat mengikuti jam operasional warung Madura.

"Jika ada pengusaha apalagi minimarket yang notabene milik kapitalis dan borjuis yang merasa tersaingi atau terganggu dengan kehadiran warung kecil milik rakyat kecil ini sangat aneh jika menggunakan tangan kekuasaan sekelas kementrian koperasi?. Harusnya mereka berani bersaing secara fair, buka saja juga 24 jam sebagaimana warung Madura jika mau?" tuturnya.