Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Menteri Teten: Itu Keliru
Ilustrasi - Warung Madura. (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, warung Madura dan toko-toko kelontong lainnya harus didukung karena mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat yang selama ini terpinggirkan oleh ritel modern.

“Pemerintah menyadari itu. Jangan sampai warung tradisional ini menjadi terpinggirkan. Ini menjadi komitmen pemerintah,” kata Teten dikutip dari ANTARA, Selasa, 30 April.

Dia menilai, keberadaan warung Madura dan toko kelontong lainnya harus dipertahankan.

Teten akan memastikan semua peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, memuat kebijakan yang mendukung keberadaan warung-warung kelontong agar dapat tetap bersaing dengan ritel modern.

“Kalau ada ide untuk mengatur pembatasan jam operasional mereka itu keliru ya, itu keliru besar. Justru bagian daripada keunggulan mereka ya orang bisa belanja kapan saja, dekat dengan konsumen,” tuturnya.

Menurut dia, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkomitmen melindungi warung-warung tradisional dan UMKM dari ekspansi ritel modern.

Dalam kesempatan tersebut, Teten juga mengklarifikasi pemberitaan mengenai larangan jam operasional warung Madura buka 24 jam.

Ia mengaku sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 dan tidak ada aturan yang secara spesifik melarang warung kelontong buka 24 jam.

Perda di Bali tersebut hanya mengatur jam operasional ritel modern.