JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengaku, bakal segera mengevaluasi semua peraturan daerah (perda) di tingkat kabupaten, kota sampai provinsi untuk mendukung eksistensi UMKM.
Hal itu buntut warung Madura di Klungkung, Bali, tidak boleh buka 24 jam karena Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
"Justru Perda tersebut malah mengatur jam operasional ritel modern. Jadi, kami juga akan memastikan semua Perda, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus berpihak pada UMKM," ujar Teten dalam konferensi pers di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa, 30 April.
Oleh sebab itu, Teten menilai, hangatnya isu yang beredar bisa menjadi momentum bagi pihaknya untuk mengecek semua Perda guna mendukung eksistensi UMKM.
Mengingat, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), seluruh unsur pemerintahan harus mendukung eksistensi warung milik rakyat dan UMKM.
"Jadi, momentum ini kami akan gunakan juga untuk reviu seluruh peraturan daerah. Karena arahan dari Presiden (Jokowi) tidak boleh ada peraturan ini," katanya.
Di sisi lain, dia mengatakan, keberpihakan pihaknya jelas mendukung UMKM termasuk warung kecil.
Sebab, hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kemudian, Teten menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk melindungi warung milik masyarakat dan UMKM dari ekspansi ritel modern.
Sebab itu, pihaknya mendorong agar ritel modern juga memberi ruang promosi bagi pelaku UMKM lokal.
"Kami terus mendorong agar ritel modern juga memberikan ruang usaha, ruang promosi bagi para pelaku UMKM lokal. Sejalan juga saya kira dengan program kami yang bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membuka pasar seluas-luasnya," ucap dia.
BACA JUGA:
Teten menilai, kehadiran warung Madura merupakan representasi dari ekonomi rakyat yang selama ini tersisih ritel modern.
Sehingga, kata dia, eksistensi warung tradisional harus dipertahankan dan jangan tersingkirkan.
"Nah, ini komitmen pemerintah. Karena itu, kami terus upayakan agar daerah-daerah. Karena, kan, kebijakan izinnya ada di daerah bukan di kementerian. (Sehingga), harus memberikan ruang yang lebih baik bagi para pelaku usaha di UMKM, khususnya warung," imbuhnya.