Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey buka suara soal warung Madura yang sempat heboh dilarang beroperasi 24 jam. Roy menilai, Aprindo tidak pernah mempermasalahkan pihak mana pun yang ingin menjalankan usahanya.

Menurutnya, selama tidak ada peraturan daerah yang spesifik mengatur jam operasional warung Madura, maka warung tersebut seharusnya tidak dilarang buka 24 jam. Hanya saja, Roy mengingatkan ada aturan lainnya yang harus dipatuhi semua pihak.

"Ya silakan mau buka 24 jam, orang enggak ada peraturannya. Tapi, yang kami angkat terkait peraturan pemerintah, misalnya jual bensin, LPG. Itu, kan, ada aturannya supaya tidak membahayakan penjual," katanya dalam acara Halalbihalal di Rempah Manado, Jakarta, dikutip Rabu, 8 Mei.

Dia mencontohkan untuk penjualan BBM di pom bensin harus memenuhi aspek keamanan, salah satunya ketersediaan alat pemadam di sekitar lokasi. Hal inilah yang menurut Roy belum dipenuhi oleh warung Madura.

Sementara, terkait isu ritel meminta warung Madura untuk tidak buka 24 jam di Bali, Roy menegaskan pihaknya tidak pernah menginstruksikan hal tersebut. Kalau pun ada, Roy memastikan ritel tersebut bukan anggota Aprindo.

"Ada statemen di Bali, mini market melarang warung Madura. Saya cek sama DPD Aprindo di Bali tidak ada, tuh, anggota kami yang melarang. Ini bisa saja ada oknum yang mengadu domba antara minimarket dengan warung Madura. Memang diciptakan polemiknya, ataupun kalau ada minimarketnya itu bukan anggota Aprindo," tutur Roy.

"Jadi, Aprindo tidak permasalahkan dagangan warung Madura (buka 24 jam), tetapi permasalahannya peraturan yang ada di negeri ini harus diikuti karena kami ini negara hukum. Setiap warga negara sama di mata hukum, pemerintah tidak boleh diskriminatif," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi warung Madura dan toko kelontong untuk buka 24 jam.

Hal ini disampaikan menanggapi isu yang sempat beredar bahwa warung Madura di Klungkung, Bali, tidak diperbolehkan buka selama 24 jam.

"Kebijakan, rencana atau apapun dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk membatasi jam warung ataupun toko kelontong milik masyarakat, ini tidak ada," ujar Menkop UKM Teten dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 30 April.

Teten menyebut, pihaknya juga sudah mengecek Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang konon mengatur mengenai pembatasan jam operasional warung Madura.

Teten menilai, pihaknya sudah mengecek regulasi tersebut dan menemukan bahwa justru Perda itu spesifik mengatur mengenai jam operasional ritel modern, bukan warung Madura dan warung milik rakyat.

"Jadi, kami juga akan memastikan semua Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus berpihak pada UMKM," katanya.