Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Investasi berencana membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang ada di Indonesia.

Adapun rencana itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan ormas keagamaan memiliki jasa dalam memerdekakan bangsa Indonesia.

Karena itu, menurut Bahlil, ormas patut diberikan apresiasi atas segala kontribusinya kepada negara. Salah satunya dengan izin menggarap tambang.

“Logikanya begini loh kalian punya hati enggak sih, NU Muhammadiyah, tokoh-tokoh gereja, Pura Hindu. Di saat Indonesia belum merdeka memang siapa yang merdekakan bangsa ini?,” ucapnya kepada wartawan ditemui di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta, ditulis Selasa, 30 April.

Menurut Bahlil, para tokoh agama dan ormas keagamaan berperan besar saat negara menghadapi masalah, dan juga sebelum Indonesia meraih kemerdekaan.

“Di saat agresi militer tahun 1948 yang membuat fatwa jihad memang siapa? Konglomerat? Perusahaan? Yang membuat tokoh-tokoh agama. Kita kok malah enggak senang ya kalau negara hadir untuk membantu mereka? Tapi kok ada yang senang kalau investor yang kita kasih terus,” ujarnya.

Tidak Sepenuhnya Dikelola Ormas Sendiri

Bahlil menekankan perusahaan yang memiliki IUP juga tidak sepenuhnya dikelola sendiri melainkan dibantu kontraktor. Demikian juga dengan ormas yang tentu akan mencari partner lain untuk mengelola IUP.

“Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik. Kalau ada yang mengatakan bahwa organisasi keagamaan itu enggak punya spesialisasi untuk mengelola itu, memang perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri?,” katanya.

Sekadar informasi, rencana pemberian IUP kepada ormas telah dibahas sejak tahun 2022. Rencana itu akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.