JAKARTA - Setelah melalui persidangan yang panjang dan melelahkan selama 12 jam, Senat Amerika Serikat (AS) menyetujui bantuan COVID-19 dan pemulihan ekonomi sebesaar 1,9 triliun dolar AS atau sekitar Rp 27.335 triliun, yang diajukan oleh Pemerintahan Presiden Joe Biden, pada Sabtu 6 Maret waktu setempat.
Persetujuan ini dianggap sebagai kemenangan oleh kubu Partai Demokrat dan Presiden Biden, setelah Partai Republik mencoba melakukan interupsi dan mendorong sejumlah amandemen yang menghambat pemungutan suara.
Rencana tersebut disahkan dalam 50-49 suara dengan dukungan dari setiap Demokrat, tetapi tidak ada Partai Republik di Senat AS. Ini adalah salah satu tagihan stimulus terbesar dalam sejarah AS dan memberi Biden kemenangan legislatif besar pertamanya sejak menjabat pada Januari.
Usai pengesahan, Presiden Joe Biden pada Sabtu petang mengatakan, dia mengharapkan pengesahan RUU yang direvisi oleh Dewan Perwakilan, sehingga dia dapat menandatanganinya dan mulai mengirimkan pembayaran langsung $ 1.400 atau sekitar Rp20.158.810 kepada setiap warga AS.
"Rencana ini akan memberikan pemeriksaan mulai bulan ini kepada rakyat Amerika, yang sangat membutuhkan bantuan," kata Biden di Gedung Putih setelah pemungutan suara, melansir Reuters.
Total Pemerintah AS harus menganggarkan 400 miliar dolar AS untuk, untuk memberikan bantuan 1.400 dolar AS kepada warganya.
Paket bantuan 1,9 triliun dolar AS juga termasuk tunjangan pengangguran sebesar 300 dolar AS per minggu, untuk 9.5 juta warga AS yang dipecat saat krisis Ini merupakan progam perpanjangan, setelah program sebelumnya akan berakhir pada 15 Maret mendatang.
Selain itu, sekitar $ 350 miliar bantuan juga disisihkan untuk pemerintah negara bagian dan lokal yang telah melihat pandemi melubangi anggaran mereka.
BACA JUGA:
“Dengan meloloskan rencana ini, kami akan membuktikan bahwa pemerintahan ini, demokrasi ini, masih bisa berjalan. Itu harus dilakukan. Itu akan meningkatkan taraf hidup masyarakat,” tukas Presiden Amerika Serikat Joe Biden.