Regulasi Pendukung Aturan Pembatasan Impor Rampung, Jubir Kemenperin: Dasar Hukum Jalankan Kebijakan
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif. (Foto: Theresia Agatha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dengan demikian, saat ini telah tersedia regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas-komoditas industri yang diatur sesuai arahan dalam rapat terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Permenperin mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk komoditas seperti pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan elektronik serta pemrosesan permintaan impor produk sudah berjalan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW). Sedangkan, untuk komoditas ban sedang proses pengundangan dalam Berita Negara.

Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, penyelesaian peraturan ini membutuhkan waktu mulai dari perumusan draf, harmonisasi hingga mendapat nomor pengundangannya. Baru setelahnya dapat dinyatakan berlaku dan digunakan sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan.

"Selain itu, untuk masing-masing peraturan memerlukan waktu yang bervariasi, bergantung pada kompleksitas produknya," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin, 22 April.

Febri menjelaskan, komoditas impor yang membutuhkan Pertek sebagian merupakan produk akhir industri. Sedangkan untuk bahan baku, sejauh ini sangat lancar melalui penerbitan Pertek yang cepat, yaitu maksimal dalam lima hari kerja.

Dengan berjalannya peraturan tersebut, tidak ada alasan mengubah kembali peraturan larangan dan pembatasan (lartas) untuk produk-produk yang sudah siap.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri dalam negeri yang rata-rata sudah bisa menghasilkan produk-produk sejenis dengan produk impor hilir serta untuk memperkuat posisi devisa mata uang rupiah yang sedang tertekan.

"Adanya upaya-upaya untuk mengubah kembali Permendag tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan membanjirnya produk-produk hilir sejenis ke dalam negeri yang berisiko mematikan industri dalam negeri," katanya.

Sebelumnya, pengajuan Pertek dari industri belum dapat diproses karena belum adanya landasan hukum. Dengan adanya peraturan baru, permintaan sudah mengalir dari Kemenperin ke Portal INSW dan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk penerbitan perizinan impor.

Kemenperin mengimbau perusahaan yang mengajukan Pertek untuk mengunggah dokumen yang diminta sesuai peraturan, seperti dokumen realisasi impor sebelumnya, kapasitas industri bagi industri pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P).

Selain itu, para pemegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) juga perlu beradaptasi dengan portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Menurut Febri, Kemenperin berupaya semaksimal mungkin untuk melayani seluruh pihak yang memerlukan Pertek bagi produk-produk tersebut dengan mengacu pada supply-demand nasional.

Oleh karena itu, kata dia, Kemenperin berharap seluruh pihak, baik kementerian/lembaga, industri, pengusaha, importir dan asosiasi dapat bekerja sama dengan baik dalam rangka pemenuhan supply-demand nasional dimaksud.

"Hal ini agar terhindar dari salah tafsir terhadap peraturan yang berlaku," imbuhnya.