Tak Mau Kecolongan, Kementerian Keuangan Gandeng BPKP Awasi Penggunaan APBN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan upaya penguatan ekosistem pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Pengawasan atas Pengelolaan Keuangan Negara.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengatakan upaya strategis tersebut didasarkan berdasarkan catatan-catatan perbaikan pelaksanaan program periode 2020.

“Kami bersama dengan BPKP menyadari perlunya memperkuat kerja sama dari sisi pengawasan yang akan melibatkan berbagai elemen dalam satu kesatuan ekosistem pengawasan APBN, mulai dari pembuat kebijakan, pelaksana program, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), aparat penegak hukum, dan BPK,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat, 5 Maret.

Rahayu menambahkan, pengawasan juga akan melibatkan peran aktif masyarakat selaku beneficiaries dari program maupun civil society untuk menjalankan peran kontrol sosial.

“Masyarakat diharapkan turut mengawasi pengelolaan APBN dan memberikan informasi kepada aparat pengawas jika mengetahui adanya penyimpangan,” tuturnya.

Adapun dalam praktiknya, pengawasan akan difokuskan untuk meningkatkan kemampuan APIP kementerian/lembaga dan daerah serta Satuan Pengawasan Intern (SPI) BUMN dan BLU guna meningkatkan keefektifan program ini.

Selain itu, sinergi yang dibangun akan mencakup ruang lingkup pengawasan APBN secara end-to-end, manajemen pengawasan, pencegahan dan penanganan kasus terindikasi kecurangan.

“Kami juga akan melakukan pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas dan kapabilitas APIP dan SPI, dukungan pelaksanaan anggaran atas beban APBN, dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dalam kerangka fiskal nasional,” jelasnya.

Sebagai informasi, pada periode 2021 APBN akan tetap menjadi instrumen utama dalam penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Redaksi mencatat, dana PEN tahun ini naik 21 persen menjadi Rp699,43 triliun dari realisasi 2020 yang sebesar Rp579,78 triliun.

“Dengan adanya nota kesepahaman ini, kata Rahayu, diharapkan akan dapat dibangun ekosistem pengawasan APBN yang lebih terintegrasi, dalam rangka mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang memberikan manfaat terbesar bagi peningkatan kesejahteraan bangsa,” tutup dia.