Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama PT Indofarma Tbk (INAF) Yeliandriani mengakui belum membayar gaji karyawan untuk periode Maret 2024. Alasannya, karena perusahaan farmasi pelat merah ini dilanda kesulitan finansial.

“Berita bahwa perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar,” ujarnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis, 18 April.

“Saat ini perseroan belum memiliki kecukupan dana operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan,” sambungnya.

Selain itu, Yeliandriani menjelaskan, kondisi tersebut juga disebabkan adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan, namun perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yeliandriani mengatakan kondisi keuangan perusahaan akan disampaikan pada laporan keuangan.

Saat ini, sambung dia, laporan keuangan masih dalam finalisasi audit Kantor Akuntan Publik (KAP).

Meski begitu, Yeliandriani memastikan, bahwa tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024 sudah dibayarkan perusahaan kepada karyawan pada 5 April 2024 lalu secara penuh, sesuai perjanjian kerja bersama Indofarma.

Yeliandriani juga menjelaskan pembayaran THR tersebut sudah masuk dalam proposal biaya operasional yang akan diusulkan ke tim pengurus PKPU Sementara.

“Perseroan telah menyampaikan laporan insidental putusan Perkara PKPU Sementara kepada TP Bursa Efek Indonesia dengan surat Nomor 0698/DIR/IV/2024 tanggal 1 April 2024,” katanya.

Saat ini, sambung Yeliandriani, proses restrukturisasi utang Indofarma sedang dalam proses PKPU Sementara. Namun, Yeliandriani memastikan bahwa PKPU ini tidak berdampak secara langsung terhadap operasional perusahaan.

“Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan,” jelasnya.