JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken peraturan baru soal rencana besar Jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Hal itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden nomor 100 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Beleid tersebut diteken Jokowi pada 25 Maret 2024. Dalam peraturan itu disebutkan ada sekitar 24 ruas jalan tol yang bakal masuk dalam JTTS.
PT Hutama Karya diberikan mandat untuk melakukan pengusahaan pada 24 ruas jalan tol tersebut. Disebutkan juga ada satu ruas tambahan yaitu Jalan Tol Palembang-Betung yang merupakan bagian dari ruas Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung yang juga dimandatkan ke perusahaan plat merah tersebut.
"Pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan Jalan Tol Palembang-Betung (bagian dari ruas Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung) sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dilaksanakan melalui penugasan oleh pemerintah kepada PT Hutama Karya (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 2 ayat 3 dalam beleid tersebut, dikutip Selasa, 2 April.
Pengusahaan yang ditugaskan kepada Hutama Karya meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan atau preservasi.
Dalam rangka menunjang penugasan dan meningkatkan kelayakan finansial pengusahaan jalan tol, PT Hutama Karya (Persero) juga diperbolehkan melakukan pengembangan kawasan di luar ruang milik jalan tol sepanjang koridor jalan tol di Sumatera.
Pengembangan kawasan harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang. Pengembangan juga dapat dilakukan melalui kerja sama dengan badan usaha lain dengan memperhatikan kapasitas keuangan PT Hutama Karya.
Adapun dari total 24 jalan tol yang masuk dalam mega proyek itu ditargetkan untuk selesai dalam 4 tahap. Dari total jalan tol yang ada, sekitar 16 ruas di antaranya ditargetkan akan selesai pada akhir 2024 ini. Tepatnya, sebanyak 14 jalan tol yang ada pada pembangunan tahap I dan dua ruas yang ada di tahap II.
"Pengoperasian ruas jalan tol Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)-Tempino-Jambi dan Jalan Tol Junction Pekanbaru-Bypass Pekanbaru (bagian dari ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru) pada Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c dilaksanakan paling lambat bulan Desember tahun 2024," demikian bunyi beleid tersebut.
Berikut ini daftar ruas tol yang masuk dalam mega proyek tersebut. Rinciannya tercantum dalam pasal 2a Perpres Nomor 42 tahun 2024:
Tahap I:
a. Ruas Jalan Tol Medan-Binjai;
b. ruas Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya;
c. Ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai;
d. Ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar;
e. Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang;
f. Ruas Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung;
g. Ruas Jalan Tol Kisaran-Indrapura;
h. Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura-Tebing Tinggi-Pematang Siantar (bagian dari ruas Jalan Tol Kuala Tanjung-lndrapura-Tebing Tinggi-Parapat);
i. Jalan Tol Binjai-Pangkalan Brandan (bagian dari ruas Jalan Tol Binjai-Langsa);
j. Ruas Jalan Tol Sigli-Banda Aceh;
k. Jalan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim)
l. Jalan Tol Taba Penanjung-Bengkulu (bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup- Bengkulu)
m. Jalan Tol Sicincin-Padang (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang)
n. Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Koto Kampar (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang).
Tahap II
a. Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)-Tempino-Jambi;
b. Jalan Tol Jambi-Rengat;
c. Jalan Tol Junction Pekanbaru- Bypass Pekanbaru (bagian dari ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru);
d. Jalan Tol Rengat-Junction Pekanbaru (bagian dari ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru);
e. Jalan Tol Pelabuhan Panjang-Lematang;
f. Jalan Tol Palembang-Betung (bagian dari ruas Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung);
g. Jalan Tol Pangkalan Brandan-Langsa (bagian dari ruas Jalan Tol Binjai-Langsa);
h. Jalan Tol Payakumbuh-Sicincin (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang- Lubuk Alung-Padang);
i. Jalan Tol Pangkalan-Payakumbuh (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-BkTinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang);
j. Jalan Tol Koto Kampar-Pangkalan (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang).
BACA JUGA:
Tahap III:
a. Ruas Jalan Tol Dumai-Sp. Sigambal-Rantau Prapat;
b. Ruas Jalan Tol Rantau Prapat-Kisaran;
c. Ruas Jalan Tol Langsa-Lhokseumawe;
d. Ruas Jalan Tol Lhokseumawe-Sigli.
Tahap IV:
a. Jalan Tol Prabumulih-Muara Enim (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim);
b. Jalan Tol Muara Enim-Lahat-Lubuk Linggau;
c. Jalan Tol Lubuk Linggau-Taba Penanjung (bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu);
d. Jalan Tol Pematang Siantar-Parapat (bagian dari ruas Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura-Tebing Tinggi-Parapat);
e. Jalan Tol Parapat-Tarutung-Sibolga;
f. Jalan Tol Batu Ampar-Muka Kuning-Bandara Hang Nadim.