Bagikan:

JAKARTA - Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol di wilayah Sumatera Utara serta memperhatikan kesinambungan transaksi pengguna jalan tol, maka efektif per 2 April 2024 pukul 00.00 WIB akan diberlakukan integrasi sistem.

Integrasi sistem pengumpulan tol tersebut akan diberlakukan di Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT), Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat) dan Jalan Tol Indrapura-Kisaran (Inkis).

Adapun ketiga ruas tersebut merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).

Implementasi atas integrasi pada ruas-ruas tol tersebut salah satunya berdampak terhadap penonaktifan transaksi di Gerbang Tol (GT) Tebing Tinggi di Jalan Tol MKTT.

Sehingga, mekanisme transaksi akan berlaku sebagai berikut:

- Pengguna jalan tol yang berasal dari Ruas Binjai-Stabat, Medan-Binjai, Belawan Medan-Tanjung Morawa (Balmera) dan Ruas MKTT yang akan menuju Tol Tebing Tinggi-Indrapura atau Tol Inkis akan melakukan transaksi tapping gardu masuk pada masing-masing ruas tersebut dan kemudian diloloskan pada GT Tebing Tinggi untuk kemudian melakukan transaksi tapping gardu keluar di GT milik Tol Tebing Tinggi-Indrapura dan Tol Inkis serta membayar tarif sesuai dengan asal tujuan.

- Pengguna jalan tol yang berasal dari Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura dan Tol Inkis yang akan menuju Ruas Binjai-Stabat, Medan-Binjai, Balmera dan Ruas MKTT akan melakukan transaksi tapping gardu masuk di masing-masing ruas tersebut dan kemudian diloloskan pada GT Tebing Tinggi untuk kemudian melakukan transaksi tapping gardu keluar pada gerbang tol milik Ruas Binjai-Stabat, Medan-Binjai, Balmera dan Ruas MKTT serta membayar tarif sesuai dengan asal tujuan.

Sekadar informasi, Tol MKTT sepanjang 61,7 kilometer (km) dikelola oleh PT Jasamarga Kualanamu Tol dan telah beroperasi sejak 2017.

Berikutnya, Tol Kutepat seksi Tebing Tinggi-Indrapura sepanjang 28,3 km dikelola oleh PT Hutama Marga Waskita dan telah beroperasi sejak November 2023.

Kemudian, Tol Inkis sepanjang 47,75 km dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero) dan telah beroperasi di Seksi I (Indrapura-Lima Puluh) sejak November 2023.

Ketiga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk. Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol agar segera melapor ke Call Centre masing-masing ruas tol.