Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan bahwa kebijakan relaksasi alias kenaikan sementara harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram (kg) tidak akan diperpanjang.

Adapun relaksasi HET beras premium tersebut hanya berlangsung selama 2 minggu mulai 10 hingga 23 Maret 2024. Dengan relaksasi ini harga beras premium boleh melebihi HET sampai batas waktu tersebut.

Alih-alih diperpanjang, Arief mengaku mendapat masukan dari anggota Komisi IV DPR RI untuk melakukan peninjauan ulang kebijakan tersebut.

“Enggak diperpanjang, malah PR (pekerjaan rumah) dari Komisi IV (DPR RI) disuruh duduk lagi untuk review,” ujar Arief Prasetyo Adi di Gedung DPR, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi HET beras premium ini dikeluarkan pemerintah tujuannya untuk menjaga ketersediaan pasokan.

“Relaksasi ini untuk menjaga ketersediaan juga. Mau masyarakat kecil atau menengah perlu ketersediaan. Kita sudah pernah ada pengalaman demikian pada saat harga terlalu rendah enggak ada yang bisa memasok. Karena, enggak seimbang sama market. Makanya kita relaksasi Rp1.000 per kg, itu cukup. Kalau harga gabah Rp7.000, sebenarnya (harga beras) sudah bisa di bawah Rp14.900 per kg,” tuturnya.

Sekadar informasi, relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada delapan wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp1.000 per kg dibandingkan HET sebelumnya.

Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp13.900 per kg.

Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg.

Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg.

Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp14.800 per kg. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.