Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian daerah.

Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menjelaskan BUMD sebagai salah satu saluran pelayanan publik harus mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

"Tujuan BUMD sangat mulia, yaitu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah," kata Maurits, dikutip dari Antara.

Kemudian, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Selanjutnya adalah memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Maurits mengatakan kinerja layanan BUMD terus mengalami peningkatan seiring tren perekonomian Indonesia yang juga meningkat.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), pertumbuhan ekonomi dunia diperkirakan lebih baik dari proyeksi sebelumnya di tengah ketidakpastian pasar keuangan yang masih tinggi.

Ekonomi global diperkirakan tumbuh sebesar 3,1 persen (2023) dan 3,0 persen (2024), lebih tinggi dibandingkan dengan proyeksi sebelumnya masing-masing sebesar 3,0 persen dan 2,8 persen.

“Ke depan, Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi 2024 akan meningkat dalam kisaran 4,7-5,5 persen," ujarnya.

Menurutnya, prospek ini dipengaruhi oleh membaiknya ekspor sejalan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi dunia, serta tetap baiknya permintaan domestik didukung oleh positifnya keyakinan pelaku ekonomi.

"Dengan proyeksi tersebut, semakin terlihat potensi dan peluang yang bisa dilakukan oleh para pelaku ekonomi termasuk BUMD,” jelas Maurits.

Adapun salah satu konsekuensi dari implementasi otonomi daerah adalah tumbuhnya kemandirian daerah di hampir semua aspek pembangunan.

Oleh karena itu, peran BUMD harus dioptimalkan agar memberikan manfaat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, meningkatkan pelayanan, melaksanakan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Karenanya dalam hal ini Kemendagri RI memiliki peran strategis sebagai poros pemerintahan dan politik dalam negeri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional, khususnya pembinaan BUMD untuk mendukung kemandirian daerah, meningkatkan pelayanan publik dan mendorong penguatan perekonomian di daerah,” tambahnya.

Dia juga menekankan pentingnya menjaga kredibilitas, kepercayaan, pengemban penyertaan modal daerah dan nama baik.

BUMD perlu mewaspadai dan memitigasi risiko pada sektor asuransi, suap dan gratifikasi, kredit fiktif, pengadaan barang dan jasa, serta fee penempatan dana agar terciptanya BUMD yang terpercaya, bersih, dan good corporate governance.

“Saya mengharapkan agar kita dapat melanjutkan dan meningkatkan komitmen bersama untuk menjadikan BUMD serta mengembalikan fungsinya sebagai lokomotif penggerak pertumbuhan perekonomian daerah,” tegas Maurits.

Sebagai informasi, hingga saat ini jumlah BUMD di Indonesia mencapai 1.056 badan usaha.

Adapun rinciannya, BUMD Lembaga Keuangan terdiri dari 26 Bank Pembangunan Daerah (BPD), 212 Bank Perkreditan Rakyat milik pemerintah daerah (Pemda), 360 BUMD Air Minum, 13 BUMD Agro, 17 Penjaminan Kredit Daerah, 43 BUMD Migas, 28 BUMD Pasar, 13 BUMD Pariwisata, 344 BUMD Aneka usaha lainnya.

Sementara itu, untuk jumlah total aset BUMD sebesar Rp899,3 triliun, jumlah ekuitas sebesar Rp236,5 triliun, jumlah laba sebesar Rp29,5 triliun, dan jumlah deviden sebesar Rp13,02 triliun.

Kemudian, untuk jumlah direksi sebanyak 1.907 orang, jumlah dewan pengawas/komisaris sebanyak 1.990 orang dan jumlah pegawai sebanyak 153.760 orang.