Bagikan:

JAKARTA – Otoritas Jasa keuangan (OJK) dorong sektor perbankan dalam mendukung pencapaian target Net Zero Emissions (NZE) dalam menggerakkan pembiayaan ke arah rendah karbon sesuai dengan arah kebijakan pemerintah dengan meluncurkan panduan climate risk management & scenario analysis (CRMS) untuk sektor perbankan.

Sebagai informasi, peluncuran ini juga ditandai dengan penandatanganan dukungan nol emisi karbon oleh tujuh bank perwakilan, antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengungkapkan CRMS ini merupakan kerangka untuk menilai ketahanan model bisnis dan strategi bank dalam menghadapi perubahan iklim, tidak hanya dalam jangka pendek tetapi juga jangka menengah dan panjang.

"CRMS meliputi aspek tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target serta pengungkapan dan pelaporan mengenai dampak risiko iklim dan emisi karbon industri perbankan kepada OJK," jelasnya dalam acara Indonesian Banking Road to Net Zero Emissions, Senin 4 Maret 2023.

Dian menyampaikan sebagai bentuk dukungan kebijakan OJK terhadap pengembangan manajemen risiko terhadap perubahan iklim, pihaknya telah menyusun Panduan CRMS yang terdiri 6 (enam) Buku.

Adapun, keenam buku dalam Panduan CRMS ini merupakan satu kesatuan yang saling mendukung dan tentu dalam penyusunannya telah juga memperhatikan common practice dan standar internasional yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia.

Dian menyampaikan buku 1 (Panduan Utama) menjelaskan prinsip-prinsip tentang pengelolaan risiko yang terkait iklim, sementara 5 (lima) Buku lainnya merupakan panduan yang mendukung implementasi CRMS termasuk panduan teknis pelaksanaan stress test dampak risiko perubahan iklim terhadap kinerja perbankan.

"Panduan CRMS ini akan bersifat living document yang akan kami diperbaharui secara berkala sesuai dengan global policies direction, praktik terbaik

di industri keuangan dan tuntutan stakeholders," tuturnya.

Dian berharap panduan CRMS dapat membantu bank dalam mengembangkan climate risk management framework untuk mengukur dampak iklim pada kinerja dan keberlanjutan bisnis bank.

Dian menguraikan ada tiga urgensi yang melatarbelakangi peluncuran CRMS bagi perbankan ini. Pertama dari sisi risiko, Indonesia merupakan negara yang dinilai cukup rentan terhadap isu perubahan iklim.

Selanjutnya, urgensi kedua adalah komitmen global dalam pencapaian NZE di 2050 yang dicanangkan pada Paris Agreement dan diturunkan menjadi target NZE Indonesia di 2060 atau lebih cepat.

Dian menyampaikan urgensi selanjutnya terkait sektor perbankan, The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) telah menerbitkan Consultative Document Principles for the Effective Management and Supervision of climate-related financial risks yang mendorong sektor perbankan untuk mulai mengintegrasikan risiko iklim ke dalam kinerja keuangan termasuk pengungkapannya.