Bagikan:

JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sebagian ruas tolnya selama masa libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2024.

Hal ini demi mendukung pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, Nomor: SKB/21/I/2024 dan Nomor: 21/KPTS/DB/2024 Tanggal 30 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2024.

Dalam pengaturan lalu lintas yang tertuang dalam SKB ini dilakukan sejumlah upaya, seperti pembatasan operasional angkutan barang terhadap kendaraan mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram (kg), mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang untuk pengangkutan baik itu tanah, pasir, batu, hasil tambang atau bahan bangunan dan penetapan sistem contra flow.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana mengatakan, pihaknya melakukan ini untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan dan penyeberangan.

Harapannya, penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol selama libur panjang bisa optimal.

"Kami siap mendukung pembatasan operasional angkutan barang yang telah diberlakukan mulai Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 11 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat di sejumlah ruas jalan tol Jasa Marga Group," kata Lisye dikutip dari laman resmi Jasa Marga, Jumat, 9 Februari.

Lisye menambahkan, pihaknya mencatat pada hari pertama pembatasan angkutan barang, jumlah kendaraan angkutan barang menurun 30 persen dibandingkan dengan hari normal.

"Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan serta ketertiban dan kelancaran lalu lintas, maka kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar menaati peraturan yang ada," ujarnya.

Berikut sejumlah ruas jalan tol Jasa Marga Group sebagai lokasi implementasi dari SKB dimaksud:

1. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang

2. DKI Jakarta:

a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;

b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan

c) Dalam Kota Jakarta.

3. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta-Bogor-Ciawi dan

b) Jakarta-Cikampek.

4. Jawa Barat:

a) Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi.

5. Jawa Tengah:

a) Batang-Semarang;

b) Krapyak-Jatingaleh, (Semarang);

c) Jatingaleh-Srondol, (Semarang);

d) Jatingaleh-Muktiharjo, (Semarang); dan

e) Semarang-Solo-Ngawi.

6. Jawa Timur:

a) Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan dan

b) Pandaan-Malang.

Jasa Marga juga akan mendukung penerapan rekayasa lalu lintas contra flow sesuai diskresi kepolisian dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan sebagai berikut:

1. Arus Mudik:

a) Rabu, 7 Februari 2024 mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang);

b)Kamis, 8 Februari 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang);

c) Jumat, 9 Februari 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang).

2. Arus Balik

a) Sabtu, 10 Februari 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 87 (Subang) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat) dan

b) Minggu, 11 Februari 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 87 (Subang) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).

Kemudian, ketentuan waktu untuk penerapan rekayasa lalu lintas contra flow dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan dari kepolisian didasarkan pada kondisi lalu lintas pada masing-masing ruas jalan nasional.

"Di dalam SKB ini juga disebutkan, dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi pihak Kepolisian," pungkasnya.