Bagikan:

JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) mencatat sebanyak 367.321 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada 7-8 Februari 2024 atau selama libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek.

Sebanyak 367.321 kendaraan tersebut merupakan angka kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari empat Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikupa (menuju arah Merak), GT Ciawi (menuju arah Puncak), GT Cikampek Utama (menuju arah Trans Jawa), dan GT Kalihurip Utama (menuju arah Bandung).

"Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini meningkat 37,11 persen jika dibandingkan lalin normal (267.899 kendaraan)," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Februari 2024.

Lisye mengatakan kendaraan yang meninggalkan Jabotabek menuju ke tiga arah mayoritas, yakni Trans Jawa dan Bandung, Merak, serta Puncak.

Secara detail, sebanyak 96.478 kendaraan menuju arah Trans Jawa melalui GT Cikampek Utama. Jumlah tersebut meningkat sebesar 84,25 persen dari lalin normal.

Lalu, sebanyak 90.672 kendaraan menuju arah Bandung melalui GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang atau meningkat sebesar 59,74 persen dari lalin normal.

"Total lalin meninggalkan Jabotabek menuju arah Trans Jawa dan Bandung melalui kedua GT tersebut adalah sebanyak 187.150 kendaraan atau meningkat sebesar 71,50 persen dari lalin normal," katanya.

Berikutnya, lalin meninggalkan Jabotabek menuju arah Merak melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 96.909 kendaraan atau meningkat sebesar 4,42 persen dari lalin normal.

Sementara, sebanyak 83.262 kendaraan meninggalkan Jabotabek menuju arah Puncak melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi. Jumlah itu meningkat 26,22 persen dari lalin normal.

Guna mengantisipasi lonjakan volume lalin, Jasa Marga menerapkan pembatasan operasional angkutan barang yang telah berlaku mulai Rabu, 7 Februari 2024, pukul 16.00 WIB hingga Minggu, 11 Februari 2024, pukul 24.00 WIB di sejumlah ruas tol Jasa Marga Group.

Hal ini dilakukan seiring dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kakorlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).