Dinobatkan Sebagai Tol Terbaik oleh Kementerian PUPR, Berapa Tarif Tol Jagorawi?
Ilustrasi Jalan Tol (Foto: dokumentasi Jasa Marga)

Bagikan:

JAKARTA – Hari ini, Selasa, 9 Maret 2021, Jalan Tol Jagorawi (Jakarta, Bogor, Ciawi) genap berumur 43 tahun.

Diketahui, Tol Jagorawi merupakan jalan tol pertama yang dioperasikan oleh Jasa Marga pada tahun 1978. Jalan Tol sepanjang 59 km ini menghubungkan Jakarta, Cibubur, Citeureup, Bogor, serta Ciawi.

Pengoperasian Jagorawi menjadi tonggak kelahiran PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai perusahaan pengembang dan operator jalan tol di Indonesia.

Seiring dengan perkembangan zaman, Tol Jagorawi kini telah tersambung dengan berbagai ruas jalan tol lain, yakni Jalan Tol Dalam kota, Jalan tol Lingkar Luar Jakarta, dan Bogor Ring Road.

Kendati sudah berusia 43 tahun, sampai saat ini, kondisi jalan Tol Jagorawi masih sangat mulus. Tak hanya itu, penataan landscape yang hijau, mampu memberikan kesan segar bagi pengguna jalan tol.

Oleh sebab itu, tak heran jika Tol Jagorawi dinobatkan sebagai jalan tol terbaik se-Indonesia pada Desember 2020 lalu versi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tarif Tol Jagorawi

Masyarakat yang hendak keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta dengan melewati Tol Jagorawi akan dikenakan tarif sesuai dengan golongan kendaraannya.

Golongan I

Jenis kendaraan yang masuk dalam golongan I antara lain sedan, jip, pick up atau truk kecil dan juga bus. Biasanya, kendaraan yang masuk dalam golongan I ini akan kena tarif yang paling rendah.

Untuk bisa lewat Tol Jagorawi, kendaraan golongan I diharuskan membayar uang sebesar Rp7.000.  

Golongan II

Yang masuk ke dalam golongan ini adalah truk dengan dua gandar. Gandar adalah sumbu roda truk. Golongan II ini diberlakukan tariff lebih besar ketimbang kendaraan dari jenis golongan I. Untuk kendaraan golongan II, tarifnya di Tol Jagorawi sebesar Rp11.500.

Golongan III

Kendaraan yang maasuk dalam kategori golongan II yakni truk dengan tiga sumbu roda. Golongan III dikenakan tarif Rp 11.500 saat lewat Tol jagorawi.

Golongan IV

Jenis kendaraan yang masuk dalam golongan IV adalah truk dengan empat gandar atau sumbu roda. Tarif Tol Jagorawi untuk kendaraan golongan IV sebesar Rp16.000.

Golongan V

Kendaraan yang masuk ke dalam golongan V yakni truk dengan lima sumbu roda. Jika ingin lewat tol Jagorawi, truk dengan lima gandar bakal kena tarif sebesar Rp 16.000.