JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk atau Antam berhasil memenangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh crazy rich asal Surabaya, Budi Said.
Seperti diketahui, permohonan PKPU dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst diajukan oleh Budi Said Terhadap PT Aneka Tambang pada tanggal 30 November 2023 (Permohonan PKPU ANTAM).
Kuasa hukum Antam Fernandes Raja Saor mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) telah mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap termohon tersebut dan memerintahkan penitera pengadilan negeri Jakarta pusat untuk mencatat pencabutan perkara.
“Dengan dibacakannya penetapan tersebut, maka Perkara Aquo antara Antam dengan Budi Said telah selesai,” katanya di Restoran GIOI Menteng Jakarta, Rabu, 7 Februari.
Fernandes mengatakan dengan penetapan pencabutan permohonan PKPU juga mempertegas posisi Antam sebagai perusahaan yang sehat.
“Penetapan pencabutan permohonan PKPU juga menunjukkan dan merefleksikan bahwa keadaan keuangan dari Antam sangatlah sehat dan stabil,” ucapnya.
Lebih lanjut, Fernandes bilang dengan adanya kepastian ini, manajemen Antam bisa melakukan operasional pekerjaan secara independen tanpa adanya turut campur dari pihak lain.
BACA JUGA:
“Kami yakin pertumbuhan keuangan Antam akan semakin membaik dengan keuntungan yang meningkat,” pungkasnya.
Terkait dengan penetapan pencabutan permohonan PKPU Budi Said ini, Fernandes bilang tidak ada kaitannya dengan kegiatan politik yang sedang berjalan saat ini. Termasuk namun tidak terbatas pada Pemilihan Umum 2024.
“Sehingga kami mohon agar penetapan pencabutan Permohonan PKPU Antam tidak dikaitkan dengan kegiatan politik apapun dan Antam menghormati keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung tersebut,” tuturnya.