Antam Sebut Gugatan Warga Surabaya 1,1 Ton Emas Tidak Masuk Akal
Ilustrasi emas. (Foto:Dok. Antam)

Bagikan:

JAKARTA - PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam bakal menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengenai kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya, pada 13 Januari 2021.

SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko menegaskan Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi. Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut.

"(Karena itu) perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said," tuturnya, saat dihubungi VOI, Senin, 18 Januari.

Kata Kunto, dalam tuntutannya di PN Surabaya, Budi Said meminta Antam memberikan tambahan logam mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang. Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.

"Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," ucapnya.

Dalam menjalankan bisnis logam mulia, kata Kunto, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.

Kunto menjelaskan, Antam juga selalu menjual logam mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.

"Selain itu, dalam menjalankan bisnis logam mulia, Antam melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain," tegasnya.

Di samping itu, Kunto mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan logam mulia Antam yang tidak wajar.

"Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi," tuturnya.

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam. Perseroan dijatuhi hukuman membayar kerugian senilai Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada 7 Februari 2020. Pembacaan putusan dilakukan pada 13 Januari 2021.

Berdasarkan petitum, Budi Said meminta PN Surabaya mengabulkan gugatannya, yakni Antam harus membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp817.465.600.000, sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram atau setara 1,136 ton.

Nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat.

Budi Said juga meminta Antam membayar kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, Budi Said meminta Antam membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp100 juta untuk setiap hari keterlambatan Antam memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.