Terbitnya Peraturan Menteri PUPR 10/2023 Diharapkan Wujudkan Pembangunan Kota Cerdas di Indonesia
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 10 Tahun 2023 telah terbit pada 6 November 2023. Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti menyebut, dengan terbitnya Permen tersebut diharapkan dapat mewujudkan pembangunan kota cerdas di Indonesia.

"Bahwa Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2023 kemarin telah resmi diundangkan pada 6 November 2023. Permen ini adalah pengaturan standar teknis untuk penyelenggaraan bangunan gedung cerdas dan ini kami berlakukan secara nasional. Dan tentunya untuk menjamin keberlangsungan sumber daya alam dan juga untuk mengurangi dampak perubahan iklim," ujar Diana dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2023 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Januari.

Diana menyebut, bahwa Permen tersebut merupakan aturan pedoman untuk mendukung penyelenggaraan bangunan gedung cerdas di Indonesia. "Dan ini memang belum ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tentang Bangunan Gedung," katanya.

Dia tak menampik bahwa metode pembangunan kota cerdas memang memiliki tantangannya tersendiri. Seperti, harus berkinerja tinggi dan biaya yang sangat besar.

Sehingga, hal tersebut yang nanti akan dipertimbangkan untuk masuk menjadi kriteria-kriteria di dalam bangunan cerdas.

"Kriteria luas tapak bangunan yang terbatas dan juga berada di kawasan intensitas tinggi serta kebutuhan konstruksi bangunan hijau yang bertingkat tinggi di atas 8 lantai ini juga nanti akan masuk menjadi kriteria-kriteria di dalam bangunan gedung cerdas," ucap Diana.

Adapun, kata Diana, implementasi Permen tersebut sudah diterapkan dalam pembangunan IKN. Hal ini sesuai dengan visi pembangunan kota Nusantara sebagai Smart Forest City.

"Kami ambil contoh bangunan cerdas itu seperti IKN. Tapi, ini bukan coba-coba, ya, IKN Nusantara bukan coba-coba!," tuturnya.

Menurut Diana, implementasi Permen tersebut tidak hanya untuk pembangunannya saja, tetapi operasional lewat penggunaan teknologi hingga perawatannya juga akan menganut sistem pintar, yang mana harus berkelanjutan. Untuk memastikannya, akan ada elemen tolak ukur dan parameter yang ditetapkan.

"Saya harapkan, permen dari bangunan cerdas ini tidak hanya di IKN saja, tetapi secara nasional nanti penggunaannya. Kalau daerah kota-kota ini pun juga harus siap, mereka juga harus punya tools-nya. Implementasinya harus mulai dari sekarang karena IKN akan menjadi contoh yang direplika untuk kota-kota lainnya di seluruh Indonesia," imbuhnya.