YOGYAKARTA - Istilah bilyet giro (BG) bisa jadi jarang terdengar, tetapi tampaknya banyak masyarakat yang memakai bilyet giro dalam urusan transaksi perbankan buat bermacam keperluan. Lantas, apa itu bilyet giro?
Secara sederhana, Bilyet giro ialah instrumen pembayaran nontunai di Indonesia. Sebutan bilyet giro pula digunakan seseorang nasabah bank buat memberikan perintah pada bank supaya memindahbukukan beberapa uang kepada penerima.
Apa Itu Bilyet Giro
Pengertian sederhana lain dari sebutan tersebut pula memiliki makna sebuah mekanisme pembayaran ataupun dapat disebut pencairan uang yang berlaku pada rekening giro. Pemakaian bilyet giro ini sangat banyak manfaatnya dalam transaksi perbankan. Salah satunya yaitu kemudahan dalam melangsungkan transaksi dalam jumlah besar.
Sementara dilansir dari situs Bank Indonesia (BI), bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah rekening giro kepada bank yang bersangkutan buat memindahbukukan beberapa dana dari rekeningnya ke rekening penerima dana yang disebutkan.
Syarat bilyet giro menurut ketentuan BI:
- Nama "Bilyet Giro" serta nomor Bilyet Giro yang bersangkutan;
- Nama tertarik;
- Perintah yang jelas serta tanpa syarat buat memindahbukukan dana atas beban rekening penarik;
- Nama serta no rekening pemegang;
- Nama bank penerima;
- Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya;
- Tempat serta tanggal penarikan;
- Tanda tangan, nama jelas serta atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukaan rekening.
Dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro, terdapat beberapa hal yang layak jadi perhatian oleh penarik (pemberi bilyet giro), di antaranya:
- Bilyet giro bukanlah pesan berharga.
- Penarik (pemberi) wajib penuhi ketentuan formal bilyet giro.
- Penarik harus menyediakan dana yang cukup.
- Penarik wajib menginformasikan pada bank tertarik bila bilyet giro bakal diblokir.
Aturan Bilyet Giro
Tidak hanya syarat, Kalian pula wajib mengenali aturan-aturannya yang berlaku pada Bilyet Giro supaya instrumen pembayaran ini digunakan sesuai dengan syarat yang berlaku.
- Masa berlaku sampai 70 hari.
- Nominal kliring maksimal Rp500 juta.
- Nama penarik mesti diisi tepat di bawah tanda tangan.
- Tanda tangan penarik tidak boleh dikoreksi.
- Wajib bubuhkan tanda tangan basah.
- Penyerahan giro ke bank harus dilakukan penarik ataupun orang yang diberi surat kuasa.
- Proses pencairan tidak boleh dipindahtangankan.
- Koreksi penulisan maksimal 3 kali buat tiap kolom isian.
- Tanggal penarikan serta efektif mesti ditulis.
- Tidak bisa dibatalkan.
Cara Mencairkan Bilyet Giro
Metode mencairkan bilyet giro terbilang gampang, tetapi satu hal yang wajib diperhatikan dari proses pencairan bilyet giro tidak sama dengan cek. Kalian tidak dapat tarik tunai nominal dana dalam instrumen pembayaran bilyet giro.
Karena perintahnya cuma melangsungkan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya. Pemindahan dana tersebut baru diproses sehabis penyerahan oleh penerima kepada bank. Perlu diingat bilyet wajib diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.
Dengan mengikuti perintah, bank bakal melangsungkan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. Sehabis itu, Kalian dapat jalani tarik tunai dana dari rekeningmu.
BACA JUGA:
Cara Membatalkan Bilyet Giro
Pada prinsipnya, giro tidak dapat dibatalkan sebab ada aturan yang jelas serta mengikat. Tetapi, giro dapat diblokir dengan alasan yang kuat.
- Bilyet hilang ataupun dicuri.
- Tidak bisa digunakan sebab rusak
- Berakhir masa tenggang waktu penawaran.
Prosedur membatalkan bilyet, wajib dengan bukti surat pembatalan yang diperuntukan kepada bank, menyebutkan no bilyet, tanggal penarikan dan dana yang dipindahkan.
Bila memblokir bilyet yang hilang maka penarik wajib menunjukkan surat keterangan dari kepolisian. Sebaliknya bila bilyet rusak, maka penarik wajib membawa bilyet yang rusak.
Sementara itu di artikel kami ada berita; “Tersangka Pemalsu Bilyet Giro BNI Ditahan Kejari Makassar” yang barang buktinya berupa property dan logam mulia.
Jadi setelah mengetahui apa itu bilyet giro, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!