Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menekankan Hak atas Kekayaan Intelektual (Haki) harus menjadi kekuatan utama dalam pengembangan usaha bagi pelaku parekraf di seluruh Indonesia.

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, HaKI merupakan peluang bagi pelaku usaha ekonomi kreatif di seluruh Indonesia untuk bisa meningkatkan kualitas produk, daya saing dan memperluas peluang untuk mengembangkan pasar.

"HaKI perlu disikapi secara serius oleh pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di seluruh Indonesia, agar produk mereka memiliki perlindungan hukum dan tentunya semakin berkembang," ujar Sandiaga dalam keterangan resmi yang diterima VOI, Jumat, 13 Januari.

Sandiaga menyebut, dalam gelaran World Conference and Creative Economy (WCCE) 2022 di Bali, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa ekonomi kreatif di Indonesia dan banyak negara lainnya akan menjadi tulang punggung masa depan dan diperhitungkan sebagai kekuatan ekonomi yang inklusif.

"Oleh karenanya, keberadaan HaKI menjadi hal penting karena tidak hanya sebagai alat perlindungan dari barang dan jasa yang diproduksi, tapi juga untuk optimalisasi bisnis UMKM dan industri kreatif," kata dia.

Terlebih, kata Sandiaga, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022, pelaku ekraf dimungkinkan mengajukan hak kekayaan intelektual sebagai objek pembiayaan.

"Karena sekarang hak atas kekayaan intelektual dan sertifikasi halal menjadi sebuah peluang bagi para UMKM untuk naik kelas," tuturnya.