Sudah Izin ke Jokowi, Kementerian ESDM Pastikan Revisi Permen PLTS Atap Selesai Bulan Ini
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. (Foto: Maria Trisnawati/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan revisi Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2021 tentang Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTS Atap) akan selesai bulan ini.

"Semoga dalam satu atau dua minggu ini udah ada gitu ya," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis, 11 Januari.

Dadan mengatakan, revisi Permen tersebut telah rampung namun masih ada permintaan dari Kementerian Keuangan terkait dampak Permen tersbut kepada PLN sebagai perusahaan setrum milik negara. Terkait permintaan tersbut Kementerian ESDM telah melakukan harmonisasi dengan Kementerian Keuangan.

"Semua selesai. Dari dulu juga sebetulnya sudah selesai. Terus ada pendapat dari Kemenkeu dan sudah kita harmonisasi kembali dengan Kemenkeu. Sekarang menyampaikan izin ulang ke presiden," imbuh Dadan.

Dadan menyebut revisi tersebut dilakukan dalam rangka transisi energi di mana masyarakat dan industri dapat berkontribusi melalui pemasangan PLTS Atap.

"Tapi polanya kalau sebelumnya kan dititipkan ke PLN, listrik yang diproduksi bisa dipakai di lain waktu, nah sekarang tidak ada," jelas Dadan.

Dadan memastikan, masyarakat dapat tetap mendapatkan manfaat dari revisi Permen ini antara lain melalui insentif.

Ia mencontoh jika mendung dan tidak ada matahari yang menyebabkan PLTS tidak bisa beroperasi, listrik yang bersumber dari PLN akan tetap disiagakan.

"Listrik pln itu akan standby terus disitu, tanpa harus bayar. Jadi tidak ada charge disitu. Nah itu insentif dari pemerintah," pungkas Dadan.