KPUPR akan Bangun 1,6 Km Tanggul di Pesisir Jakarta, Cegah Terjadinya Banjir Rob
Ilustrasi pesisir (Foto: dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangun tanggul pantai dan muara sungai sepanjang 1,6 kilometer (km) pada 2024 ini. Adapun hingga 2023, telah terbangun tanggul pantai dan muara sungai sepanjang 8,2 km.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Bob Arthur Lambogia mengatakan bahwa pembangunan tanggul pantai dan muara sungai telah dijalankan secara strategis sejak 2020 silam.

Diketahui, penanggung jawab dari proyek itu terbagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Untuk 2024 ini, Kementerian PUPR sedang mengerjakan 1.664 meter (tanggul pantai) dan satu unit kolam retensi di Pantai Kamal Muara Dadap dan Muara Sungai Kali Dadap, yang 1,6 km ini merupakan penyelesaian dari kesepakatan yang sudah kami lakukan dengan Pemprov DKI Jakarta untuk pembangunan tanggul pantai ini," kata Bob dalam Seminar Nasional Giant Sea Wall di Jakarta Pusat, Rabu, 10 Januari.

Bob mengatakan, secara keseluruhan panjang total garis pantai dan muara sungai serta pesisir Jakarta mencapai 120 km. Dari jumlah tersebut, berdasarkan detail desain NCICD 2016, panjang garis pantai dan muara sungai yang kritis sepanjang 46,2 km.

"Review-nya sepanjang 38 km dan pada 2014-2019 pembangunan tanggul pantai dan muara sungai telah dikerjakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pihak swasta sepanjang 13 km, sehingga terdapat garis pantai dan muara sungai yang masih dikatakan kritis sepanjang 25 km," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Bob, pemerintah juga berencana membangun tanggul laut atau giant sea wall/open sea dike sebagai bagian dari konsep pengendalian banjir pesisir Teluk Jakarta Tahap B.

Menurut rencana, proyek ini masuk ke dalam pembangunan 2030-2050. Meski begitu, Bob menilai pembangunan tanggul laut itu sendiri menjadi pilihan terakhir ketika terus terjadi penurunan muka tanah atau land subsidence.

"Pembangunan tanggul pantai atau giant sea wall itu akan dilakukan apabila land subsidence terus terjadi. Konsep ini diimplementasikan dengan membangun tanggul laut open sea dike. Konsep pengendalian banjir terpadu dan pra desain tanggul laut tahap b telah dituangkan dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 112 Tahun 2022," pungkasnya.