JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi sebanyak 1.741.050 ton untuk menjaga ketersediaan di akhir 2023.
Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh meminta kepada seluruh distributor dan kios untuk menyalurkan pupuk tersebut kepada para petani sesuai ketentuan yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB).
Tri juga mengimbau seluruh distributor dan kios resmi yang telah ditunjuk Pupuk Indonesia untuk bekerja sesuai ketentuan serta ikrar distributor yang telah diucapkan pada saat kegiatan penandatanganan SPJB di Batam, beberapa waktu lalu.
“Sebagai eksekutor dalam pendistribusian pupuk bersubsidi maupun nonsubsidi, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan proses distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran,” kata dia mengutip Antara.
Pupuk Indonesia, kata dia, telah berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan guna memastikan kelancaran proses penyaluran pupuk kepada petani di penjuru tanah air.
Saleh mengatakan Pupuk Indonesia berupaya memenuhi kebutuhan pupuk nasional dan memastikan ketersediaan dan proses distribusi pupuk bersubsidi serta nonsubsidi melalui lima produsen pupuk anak usahanya.
Sampai dengan 29 Desember 2023 ketersediaan pupuk bersubsidi dan pupuk nonsubsidi tercatat sebanyak 1.741.050 ton. Angka ini terdiri atas pupuk subsidi 1.213.609 ton dan pupuk nonsubsidi 527.441 ton.
Adapun rinciannya, urea subsidi 782.796 ton dan NPK subsidi 430.813 ton. Sementara urea nonsubsidi 439.127 ton dan NPK nonsubisidi 88.314 ton.
Ketersediaan pupuk bersubsidi dan nonsubsidi ini setara dengan 200 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah.
Hingga 28 Desember 2023 sudah ada 6.175.494 ton pupuk bersubsidi yang telah disalurkan kepada petani di seluruh Indonesia. Adapun rinciannya adalah pupuk urea 3.668.872 ton dan NPK 2.506.623 ton.
Menurut Tri, penyaluran pupuk bersubsidi ini merupakan upaya Pupuk Indonesia mendukung program pemerintah tentang percepatan tanam untuk meningkatkan produktivitas tanaman pangan.
Pupuk subsidi ini diberikan kepada petani terdaftar yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
Para penerima pupuk subsidi diwajibkan menjadi anggota kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan) dan e-Alokasi sistem Kementerian Pertanian, serta memiliki luas lahan maksimal dua hektar.
Jenis tanaman strategis yang berhak menerima subsidi pupuk meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.
Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh distributor dan kios untuk memperhatikan aturan yang berlaku, khususnya mengenai penyaluran atau penebusan pupuk bersubsidi.
Tri menyatakan bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
BACA JUGA:
Pupuk Indonesia, kata Tri, tidak segan memberikan sanksi tegas kepada distributor dan mitra kios terbukti melanggar peraturan yang berlaku.
“Ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat sasaran merupakan bagian penting dalam mendukung tingkat ketahanan pangan nasional, khususnya di tengah musim tanam ini. Pupuk Indonesia akan menindak tegas, memberikan sanksi serius kepada pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi nasional,” ujarnya.
Tri mengatakan Pupuk Indonesia berkoordinasi baik dengan pemerintah maupun pemangku kepentingan lain untuk memastikan pupuk bersubsidi tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.