Begini Nasib Aset Negara di Jakarta Jika Ditinggalkan ke IKN
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Encep Sudarwan (Kanan) (Foto: Aris Nurjani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan atau DJKN menjelaskan nasib aset-aset pemerintah pusat yang berstatus barang milik negara (BMN). Menyusul, rencana pemerintah untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Encep Sudarwan menyampaikan berdasarkan undang-undang, aset yang ditinggalkan akan diserahkan ke Kementerian Keuangan selaku pengelola BMN. Nantinya, gedung milik pemerintah tersebut dapat disewakan ke pihak swasta untuk dijadikan hotel atau lainnya.

"Jadi, aset-aset yang ditinggalkan karena pindah ke IKN wajib diserahkan ke Kemenkeu selaku pengelola BMN. Jangan sampai double cost dan bisa dimanfaatkan untuk swasta seperti hotel, lapangan golf," katanya dalam acara Media Briefing di Gedung DJKN Kemenkeu, Kamis, 21 Desember.

Selain itu, Encep menyampaikan aset-aset tersebut akan diatur lagi (rearrangement) penggunaannya. Aset-aset tersebut juga akan dialokasikan untuk kementerian/lembaga yang masih membutuhkan kantor.

Kemudian, gedung perkantoran milik negara juga dapat digunakan sebagai ruang terbuka hijau maupun ruang publik untuk juga memberikan manfaat sosial bagi warga Jakarta.

"Jadi bukan hanya orientasinya untuk penerimaan bisnis saja. Bisa juga ruang hijau, ruang publik, akan dibangun seperti itu. Aset Jakarta tidak hanya untuk penerimaan bisnis," ucap Encep.

Encep menyampaikan total aset gedung milik negara yang tersebar di DKI Jakarta saat ini mencapai Rp1.640 triliun. Selain itu, nilai potensi gedung milik negara yang dapat disewakan atau dikerjasamakan dengan pihak swasta mencapai sekitar Rp300 triliun.

"Karena gedung yang lain masih di pakai, kayak gedung polisi masih ada Polda, Kantor Agama juga ada KUA, dan sebagainya," Jelasnya.

Encep menyampaikan pihaknya ditugaskan untuk membuat perencanaan terkait pemanfaatan BMN di Jakarta yang akan ditinggalkan, dan setidaknya ada 6 skema pemanfaatan BMN tersebut.

"Ada 6 lah ada mekanisme pemanfaatan ada 6 jenis, ada sewa, kerja sama pemanfaatan, ada BOT (build operate transfer), BTO (build transfer operate), ada kerja sama penyedia infrastruktur, ada limited concession scheme, ada juga pinjam pakai," terangnya.

Terkait pemanfaatan aset, Encep menjelaskan pihaknya juga berdiskusi dengan para ahli termasuk ahli-ahli properti.

"Pertama memenuhi kebutuhan, kedua mana yang bisa dimanfaatkan dan untuk dimanfaatkan harus ngerti, misalkan blok Monas dan gedung pemerintah di sekelilingnya, kalau pindah mau digunakan untuk apa. Nah ini kami sedang melakukan pengkajian dan tidak satu demi satu," ujarnya.

Encep menyampaikan pemanfaatan aset ini juga akan disesuaikan dengan Undang-undang di Daerah Khusus Jakarta.

"Ini harus sinkron dengan undang-undang DKI atau sekarang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang sedang lagi digodok karena nanti RT/RW dan RDTR-nya Jakarta pasti new Jakarta," ungkapnya.