Bagikan:

JAKARTA - PT Trimegah Bangun Persada sebagai anak usaha dari Harita Grup buka suara terkait salah satu direkturnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya diberitakan, Stevi Thomas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Sekretaris Perusahaan PT Trimegah Bangun Persada, Franssoka Sumarwi mengatakan, penetapan Stevi sebagai tersangka tidak mempengaruhi kinerja perusahaan.

"Kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target," ujarnya dalam keterangan yang diterima VOI, Kamis, 21 Desember.

Ia juga menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa hukum yang dijalani Stevi.

Ia memastikan perseroan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Perseroan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik," pungkas Franssoka.

Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasub dalam OTT yang digelar Senin 18 Desember yang lalu.

Abdul sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; ajudan bernama Ramadhan Ibrahim; serta swasta bernama Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.