Bagikan:

JAKARTA - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah ikut berkomentar soal polemik operasi tangkap tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas). Dia mengungkap kegiatan senyap ini terdiri dari tujuh tahapan.

Melalui utasnya di akun Twitter @febridiansyah, dia menyebut tahap pertama terjadi saat tangkap tangan terjadi. Tapi, selalu ada Pimpinan KPK yang tahu kegiatan ini.

"Pada tahap satu, sifatnya masih rahasia. Bahkan dulu Jubir KPK kadang tidak mengetahui kegiatan tangkap tangan tersebut. Pimpinan tahu enggak? Sampai saya pamit dari KPK, selalu ada pimpinan yang mengetahui peristiwa OTT," tulis Febri yang dikutip pada Sabtu, 29 Juli.

"Apalagi jika sudah ada orang yang dibawa ke Gedung KPK atau kantor lain terdekat," sambungnya.

Febri kemudian menjelaskan tangkap tangan terjadi di tahap penyelidikan. Namun, koordinasi dengan penyidik bahkan jaksa penuntut sudah dilakukan.

Setelah itu proses dilanjutkan dengan pemeriksaan orang yang terjaring dalam giat penindakan tersebut. Hasilnya kemudian dlaporkan dievaluasi.

"Apakah benar sangkaan awal dugaan korupsi atau tidak dan juga apakah pelakunya penyelenggara negara atau penegak hukum yang jadi kewenangan KPK atau tidak. KPK punya batas waktu 24 jam sejak orang dibawa dan diperiksa," jelas advokat itu.

Karena batas waktu ini, penyelidik harus bekerja maksimal. Jika ada salah tangkap koreksi harus dilakukan secara materil dan formil.

Tahap berikutnya adalah menyampaikan ke publik ada kegiatan tangkap tangan. Alasannya, untuk meminimalisir pihak yang mengaku sebagai KPK.

Febri kemudian menyebut tahap ketiga adalah gelar perkara atau ekspose. Langkah ini dilakukan untuk menentukan status pihak yang terjaring.

"Siapa saja yang hadir di ekspose tersebut? Pihak yang hadir di ekspose itu lengkap. Mulai dari penyelidik, penyidik, jaksa penuntut umum, pimpinan, dan tentu ada tim humas atau juru bicara," ungkapnya.

Penyelidik, sambung Febri, akan menjelaskan temuan mereka lengkap dengan bukti dan analisa serta rekomendasi ke pimpinan maupun peserta yang hadir. Di sini ruang diskusi terbuka untuk menguji bukti-bukti OTT.

"Tahap keempat Pimpinan KPK memutuskan apakah perkara OTT naik ke tingkat penyidikan dan siapa saja tersangkanya. Yang memutuskan pasti pimpinan. Bukan deputi, direktur, apalagi penyelidik," tegas Febri.

Kelima, surat perintah penyidikan dan surat lain terkait pengusutan dugaan korupsi serta pemeriksaan tersangka dibuat dan diterbitkan. Lalu, konferensi pers dilakukan untuk mempertanggungjawabkan operasi senyap yang berlangsung.

"Tahap ketujuh penahanan tersangka dan pengembalian saksi-saksi yang diperiksa sebelumnya," ujarnya.

Febri meyakini harusnya semua pimpinan komisi antirasuah tahu tentang operasi senyap yang dilakukan anak buahnya. "Bahkan wajib mengambil keputusan," katanya.

"Cukup sampai di sini, silakan dinilai sendiri siapa yang harus bertanggungjawab terhadap sebuah hasil OTT," pungkas Febri.