YOGYAKARTA – Bank Indonesia pada Jumat, 1 Desember 2023 resmi menarik tiga jenis uang rupiah koin atau logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran. Berikut daftar uang logam yang sudah tidak berlaku di tahun 2023.
Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono mengatakan pencaputan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan, seperti masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," Jelasnya dalam keterangan resminya, Jumat 1 Desember, dikutip VOI.
Daftar Uang Logam yang Sudah tidak Berlaku di 2023
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, sepanjang 2023, bank sentral telah menarik 27 uang logam dari peredan. Berikut rinciannya:
- RP2 TE 1970.
- Rp10 TE 1971.
- Rp10 TE 1974.
- Rp10 TE 1979.
- Pecahan Rp10.000, URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970.
- Pecahan Rp1.000, URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970.
- Pecahan Rp20.000, URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan Ri TE 1970.
- Pecahan Rp200, URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970.
- Pecahan Rp2000, URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970.
- Pecahan Rp25.000, URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970.
- Pecahan Rp500, URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970.
- Pecahan Rp250, URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan Ri TE 1970.
- Pecahan Rp5000, URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970.
- Pecahan 750, URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970.
- Pecahan Rp100.000, URK Seri Cagar Alam TE 1974.
- Pecahan Rp2.000, URK Seri Cagar Alam TE 1974.
- Pecahan Rp5.000, URK Seri Cagar Alam TE 1974.
- Pecahan Rp10.000, URK Seri Cagar Alam TE 1987.
- Pecahan Rp200.000, URK Seri Cagar Alam TE 1987.
- Pecahan Rp10.000, URK Seri Save The Children TE 1990.
- Pecahan Rp200.000, URK Seri Save The Childen TE 1990.
- Pecahan Rp125.000, URK Seri Perjuangan Angkatan ‘45RI TE 1990.
- Pecahan Rp250.000, URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990
- Pecahan Rp750.000, URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990.
- Rp500/TE 1991.
- 000/TE 1993.
- Rp500/TE 1997.
Cara Menukar Uang Logam yang Sudah tidak Berlaku
Masyarakat yang masih memiliki uang logam yang sudah berlaku, dapat menukarkan uang-uang tersebut di bank umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033 atau selama 10 tahun sejak pencabutan.
Penukaran uang logam atau koin dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sebelum menukarkan uang logam yang sudah tidak berlaku, masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan penukaran lewat aplikasi PINTAR atau dengan mengakses laman https://pintar.bi.go.id/.
BACA JUGA:
Berikut cara menukarkan uang logam yang sudah tidak berlaku:
- Buka laman pintar.bi.go.id di browser Annda
- Pada halaman utama PINTAR, pilih menu “Penukaran Uang Rusak/Catat”
- Berikutnya, pilih provinsi tempat penukaran uang ripiah
- Pilihlah lokasi Kantor Bank Indonesia yang dekat dengan tempat tinggal Anda.
- Pilih tanggal penukaran yang diinginkan yang sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
- Isi data pemesanan yang mencakup NIK, nama, nomor HP, dan emaol
- Isilah jumlah keping uang rupiah yang akan ditukarkan
- Terakhir, pilih kategori jenis yang rupiah yang akan ditukarkan, melipuri jenis kerusakan akibat terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut, dan lain sebagainya.
Jadwal Penukaran Uang Logam yang Sudah tidak Berlaku
Penukaran uang logam yang sudah tidak berlaku bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Penukaran uang rupiah mengacu pada ketentuan jadwal operasinal dan layanan publik Bank Indonesia.
Lewat platfom PINTAR, masyarakat melihat jadwal penukaran uang logam yang sudah tidak berlaku, yakni pada jam berikut:
- Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
- Puku; 09.15-10.30 waktu setempat
- Pukul 10.30-11.30 waktu setempat.
Demikian informasi tentang uang logam yang sudah tidak berlaku. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.