Mobilitas Perkotaaan jadi Tulang Punggung Transportasi di IKN
Chief Urban Mobility OIKN Resdiansyah. (Foto: Dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan mobilitas perkotaan atau urban mobility menjadi tulang punggung (backbone) transportasi di IKN.

"Backbone-nya IKN itu adalah urban mobility," ujar Chief Urban Mobility OIKN Resdiansyah atau disapa Dian dikutip dari ANTARA, Selasa, 5 Desember.

Menurut Dian, sektor transportasi tidak boleh dilepaskan dengan yang namanya land use and transport interaction.

Hal ini dikarenakan setiap ada pengembangan kawasan baru, yang menjadi backbone adalah transportasi.

Ibu Kota Nusantara dibangun dengan mengadopsi konsep 10 minute city, sehingga masyarakat dapat melakukan mobilitas secara cepat dengan menggunakan transportasi publik.

"Nusantara dibangun dengan mengadopsi 10 minute city, dan kita pastikan itu adalah mobilitas aktif (active mobility) yakni berjalan kaki, bersepeda, dan penggunaan transportasi publik menjadi hal yang diutamakan,"kata Dian.

IKN didesain agar masyarakat ketika melakukan mobilitas untuk bekerja, dari saat menggunakan transportasi publik melalui halte atau stasiun ke tempat bekerja hanya membutuhkan waktu 10 menit, dengan konsep urban mobility.

Berdasarkan Lampiran UU No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara bahwa tujuan utama dari rencana IKN adalah menciptakan kota masa depan yang tidak bergantung pada kendaraan pribadi dengan konsep pengembangan kawasan berorientasi transit atau transit oriented deuelopment (TOD).

Tujuannya adalah agar komunitas dapat tinggal, bekerja, dan bermain dengan layak, sebuah komunitas yang memungkinkan lebih banyak pejalan kaki, pesepeda, dan pengguna transit, serta dapat mengurangi kebutuhan perjalanan harian dan kota yang kompak.

IKN dibangun sebagai lingkungan kompak dan berdensitas tinggi yang berfungsi sebagai blok pembangun kota.

Lingkungan ini menerapkan konsep tata guna lahan campuran (mixed-use) untuk mendukung pengurangan kebutuhan akan perjalanan.

Kemudian menyediakan semua fungsi yang diperlukan untuk memastikan akses 10 menit ke semua fasilitas dasar dan umum serta ruang hijau terbuka yang dapat ditempuh dengan berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan kendaraan otonom.