J&T Indonesia Terancam Ditutup Lantaran Diduga Langgar Ketentuan Investasi di RI, Kok Bisa?
J&T Indonesia (website J&T Indonesia)

Bagikan:

JAKARTA - PT Global Jet Express (J&T Indonesia) terancam ditutup lantaran dinilai telah melanggar ketentuan investasi di Indonesia, di mana kepemilikan perusahaan asing seharusnya maksimal 49 persen.

Sebagi informasi, J&T Indonesia berada masuk kedalam kategori Penanaman Modal Dalam Negeri (PMN). Adapun pemegang saham PT Global Jet Express adalah PT Cakrawala Lintas Benua dan PT Sukses Indo Investama. Adapun, kedua perusahaan tersebut dikendalikan oleh Robin Lo dan Effendy dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 50 persen.

Mengutip Tiktok Market.id, disebutkan bahwa J&T dinilai menghadapi risiko pelanggaran regulasi soal daftar negatif investasi (DNI). Regulasi DNI yang berlaku terkait kepemilikan entitas asing atas perusahaan yang bergerak di bidang kurir dibatasi sebesar 49 persen.

"Pemerintah Indonesia nggak pengen bisnis-bisnis yang penting buat Indonesia itu dikuasai oleh pihak asing makanya dibentuklah daftar negatif investasi atau negatif list salah satunya bisnis kurir dimana pihak asing nggak boleh menguasai lebih dari 49 persen saham di perusahaan sektor ini," kutip penjelasan dari video akun Tiktok tersebut.

Dalam aksi J&T Global Express yang melaksanakan initial public offering (IPO) di Bursa Hongkong menimbulkan beberapa polemik terkait bagaimana cara J&T Global Express menjalankan bisnisnya di Indonesia.

Adapun dalam prospektus, J&T Global Express menyatakan PT Global Jet Express (J&T Indonesia) sepenuhnya dimilikinya melalui Winner Star Holdings Limited (HK). Namun, kendali atas J&T Indonesia dilakukan melalui perjanjian kontraktual, sehingga Global JET Express dianggap sebagai entitas terafiliasi yang dikonsolidasikan oleh J&T Global Express.

Selain itu, dalam prospektusnya Manajemen Grup J&T menyebut tidak memiliki saham secara langsung di entitas terafiliasi yang dikonsolidasikan.

Skema kepemilikan saham J&T Express Indonesia inilah yang memunculkan dugaan pelanggaran atas praktik pinjam nama alias nominee arrangement yang dilarang oleh Undang-Undang (UU) No. 25/2007 tentang Penanaman Modal.

Selain itu, Pasal 33 beleid tersebut menyebut, penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.

Namun, Cakrawala Lintas Benua maupun Sukses Indo Investama juga dikabarkan telah meneken sejumlah perjanjian yang mengizinkan PT Cahaya Global Berjaya (CGB) untuk mengkonsolidasikan kendali dan memperoleh manfaat ekonomi penuh atas J&T Indonesia.

Dimana CGB merupakan perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh J&T Global Express melalui Winner Star Holding. Perusahaan tersebut memberikan dukungan teknis, dukungan bisnis, dan layanan konsultasi sebagai imbalan biaya layanan dari J&T Express Indonesia.

Melalui perjanjian kontraktual tersebut, Grup J&T memperoleh tiga manfaat. Pertama, memungkinkan Grup J&T untuk melaksanakan pengendalian yang efektif J&T Express Indonesia. Selanjutnya menerima secara substansial seluruh manfaat ekonomi dari J&T Express Indonesia. Dan memiliki opsi eksklusif untuk membeli seluruh atau sebagian kepemilikan di J&T Express Indonesia bila dan sepanjang diizinkan oleh hukum Indonesia.

"Ketiga Gimana caranya profitnya bisa mengalir ke J&T Global caranya adalah mereka bikin perjanjian jasa antara PT CGB dengan J&T Indonesia jasanya meliputi strategi planning, Finance, Operation, planning human resources, marketing dan lain-lain dan fee yang harus dibayarkan ke PT CGB atas sejumlah jasa tadi adalah setara dengan total profitnya J&T Indonesia," kutip akun tersebut.

Saat di mintai konfirmasi, pihak PT Global Jet Express belum dapat dapat memberikan penjelasan lebih lanjut saat di hubungi. "Mengenai hal ini, mohon maaf sekali, kami belum dapat memberikan tanggapan, namun kalau ada info tambahan nanti kami update-update lagi," ujar Public Relations J&T Express Diego Prayoga kepada VOI, Senin 27 November.