JAKARTA - Struktur kepemilikan perusahaan kurir terbesar di Indonesia yang dikuasai sepenuhnya oleh asing tengah menjad sorotan. Praktik bisnis semacam ini membuat dunia digital Indonesia rentan dikuasai asing, karena itu pemerintah didorong untuk memperkuat penegakan hukum guna melindungi potensi besar ekonomi digital dan mengembalikan kedaulatan digital Indonesia.
Praktisi dan Pengamat tata kelola teknologi informasi, Sigit Widodo, mengatakan Pemerintah Indonesia harus berani menegakkan aturan batasan kepemilikan asing di industri digital. Jika penegakan hukum tidak dilakukan Indonesia akan kehilangan potensi besar ekonomi digital yang seharusnya dapat dirasakan masyarakat secara optimal. Indonesia juga dapat kehilangan kedaulatan atas ekonomi digital yang besar.
"Saat ini tengah ramai dibicarakan tentang perusahaan jasa logistik digital J&T Ekspress yang melanggar aturan batas kepemilikan asing di Indonesia. Pada kasus ini pemerintah harus memperkuat penegakan hukum. Apalagi J&T di prospektusnya mengakui memiliki 100 persen saham di J&T Indonesia melalui nominee. Ini melanggar aturan karena maksimum kepemilikan asing adalah 49 persen," ujar Sigit, dalam keterangannya, Rabu 1 November.
Lebih lanjut dia menambahkan, potensi besar ekonomi digital Indonesia yang menuju 324 miliar dolar AS atau sekitar Rp5.094 triliun pada 2030 harus memberikan manfaat maksimal kepada rakyat Indonesia. Inilah yang menjadi dasar pemerintah memasukkan industri jasa logistik digital kedalam negative list investasi dengan membatasi kepemilikan asing hanya 49 persen saja.
"Kondisi dimana sebuah perusahaan digital dikontrol penuh oleh asing menjadikan perusahaan tersebut kurang stabil dalam menghadapi gejolak ekonomi. Meskipun perusahaan tersebut biasanya mendapatkan pendanaan dengan jumlah cukup besar, namun, lebih rentan terhadap gejolak ekkonomi yang disebabkan oleh faktor eksternal. Kondisi ekonomi di negara asalnya akan mempengaruhi pendanaan dan keputusan bisnis usahanya yang ada di Indonesia," ujar Sigit.
Seperti di informasi sebelumnya, J&T Global Express Ltd, perusahaan kurir asal China yang memulai usaha di Indonesia dengan bendera PT Global Jet Express melaksanakan initial public offering (IPO) di Bursa Hong-Kong, 27 Oktober.
BACA JUGA:
Dalam prospektusnya J&T mengakui terbentur dengan aturan di Indonesia. Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Pos Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menetapkan batas investasi asing sebesar 49% pada perusahaan jasa kurir. Namun melihat potensi bisnis yang besar di Indonesia, J&T mencari cara bisa masuk ke pasar logistic di dalam negeri.
Melalui prospektus tersebut J&T melakukan bisnis dengan entitas afiliasi, perusahaan Indonesia serta anak usaha yang ada di tanah air. Dengan cara itu J&T Global punya kendali efektif pada entitas konsolidasi afiliasi Indonesia. Termasuk mendapatkan benefit ekonomi dan memiliki opsi membeli semua saham di perusahaan Indonesia jika diperbolehkan oleh hukum setempat.
"Jika terbukti ada aturan yang dilanggar, pemerintah harus segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan persaingan yang sehat di industri digital agar potensinya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional," ujar Sigit.