Bagikan:

JAKARTA  - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meringkus dua kapal ikan asing berbendera Filipina, yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan Laut Sulawesi.

"Kami mengonfirmasi penangkapan satu kapal purse seine dan pumboat," kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dikutip Antara, Jumat, 28 Mei.

Antam, yang juga Sekretaris Jenderal KKP, mengungkapkan operasi Kapal Pengawas Hiu 15 yang dinakhodai Kapten Priyo Kurniawan pada 24 Mei 2021 melakukan penangkapan terhadap dua kapal yaitu FB GENEVIEVE (dengan bobot 85 gross tonnage/GT) yang mengoperasikan alat tangkap pukat cincin (purse seine). Sedangkan FBCa. GIE 2 (dengan bobot 9 GT) yang mengoperasikan alat tangkap tuna hand line.

"Selain kapal dan barang bukti lainnya, ada total 27 awak kapal berkewarganegaraan Filipina yang kami amankan," ungkap Antam.

Kapal dan seluruh awak sudah berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono atau biasa disapa Ipunk, memimpin langsung pelaksanaan operasi tersebut dan menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah pertama kali terhadap kapal ikan ilegal asal Filipina pada 2021.

Ipunk menjelaskan sudah cukup lama tidak ada kapal purse seine yang masuk ke wilayah perairan Laut Sulawesi, apalagi FB GENEVIEVE berukuran cukup besar yaitu 85 GT.

Karena itu, pihaknya menginstruksikan jajarannya untuk semakin meningkatkan kewaspadaan dan melaksanakan operasi di wilayah-wilayah rawan pencurian ikan.

"Kami sudah instruksikan agar kewaspadaan ditingkatkan, dan tetap siaga jaga kedaulatan pengelolaan perikanan di WPPNRI," tegas Ipunk.

Sepanjang 2021, KKP telah menangkap 94 kapal yang terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 24 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia, 2 kapal berbendera Filipina dan 16 kapal berbendera Vietnam).